Tarif PBM Rp 70 Ribu Per Satu Ekor Sapi di Pelabuhan Bima Dinilai Mencekik Petani

1792

BIMA, Warta NTB – Penarikan biaya bongkar muat dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan Bima Nusa Tenggara Barat dinilai sangat membebani petani. Pasalnya penarikan biaya untuk pemuatan 1 satu ekor sapi saja dikenakan tarif Rp 70 ribu.

Penarikan biaya PBM yang cukup mahal itu dinilai tidak wajar dan akan membebani para petani sapi qurban Bima karena secara otomatis akan menambah besaran biaya ekspedisi yang dipungut pelaku ekspedisi kepada petani pengangkut sapi yang menggunakan jasa angkutan kapal laut.

Padahal jika ditelisik dari sejarah dan pengalamanan beberapa tahun terakhir, peran perusahaan bongkar muat dalam angkutan sapi di Pelabuhan Bima tidak begitu signifikan tidak ada biaya atau alat yang digunakan oleh perusahaan PBM sehingga menimbulkan beban biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.

Berdasarkan pengalaman selama ini bahwa pengaturan sapi di atas kapal biasanya akan dilakukan sendiri oleh petani dan pemilik ekspedisi baik itu pemuatan sapi yang menggunakan Kapal Kayu maupun Kapal Tol Laut.

Salah satu pengusaha ekspedisi yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, penarikan biaya PBM untuk pemuatan sapi di Pelabuhan Bima bervariasi. Untuk kapal Tol Laut dikenakan Rp 50 ribu, sedangkan pemuatan menggunakan Kapal Kayu dikenakan tarif Rp 70 ribu.

Dikatakannya, penarikan biaya PBM baik untuk Kapal Kayu maupun Kapal Tol Laut dinilai tak wajar dan sangat memberatkan petani, karena selama ini pekerjaan PBM hanya menarik sapi dari truk ke kapal dan itupun kebanyakan dilakukan oleh petani sendiri demikian juga dengan pengaturan di atas kapal.

“Apakah untuk pekerjaan menarik tali saja dikenakan tarif Rp 50 hingga 70 ribu per satu ekor sapi, maka enak sekali mendirikan perusahaan PBM, tinggal ongkang-ongkang kaki dapat uang jatah puluhan hingga ratusan juta per hari dari hasil muatan sapi petani,” tandasnya.

Dia juga menilai bahwa penarikan biaya PMB untuk pengangkutan sapi di Pelabuhan Bima tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena seharusnya ada daftar tarif yang dikeluarkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mengenai besaran tarif dan biaya baik bongkar muat barang maupun angkutan sapi. Kalau sudah seperti ini sudah masuk dalam kategori pemerasan dan pungli.

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah Kabupaten dan Kota Bima dan Syahbandar Pelabuhan Bima sebagai otoritas yang memiliki kewenangan untuk itu, agar segera memanggil dan mengevaluasi beberapa perusahan PBM di Pelabuhan Bima karena penarikan biaya yang dinilai tak wajar dan semena-mena itu akan mencekik petani Sapi Bima dan kami meminta agar perusahaan-perusahaan nakal tersebut ditertibkan,” pintanya.

Terkait keluhan tersebut, salah satu pemilik perusahaan PBM di Pelabuhan Bima Abdul Azis yang dikonfirmasi wartantb.com, Minggu (15/5/2022) sore mengakui bahwa dalam penarikan biaya PBM untuk angkutan Sapi di Pelabuhan Bima tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Iya memang besaran biaya itu tidak memiliki dasar hukum, itu hanya kesepakatan kami antara perusahaan PBM yang ada di Pelabuhan Bima. Kalau masih tidak percaya temui ketua kami,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan via handphone.

Pemilik perusahaan PT. Tanjung Bima Samudra ini juga mengaku, penarikan biaya yang tidak memiliki dasar hukum tersebut sudah terjadi selama bertahun-tahun.

“Penarikan tarif itu sudah kami lakukan berpuluhan tahun dan tidak ada masalah soal itu,” sebutnya meyakinkan.

Sementara untuk menanggapi terkait adanya pungutan yang dinilai membebani petani dan pelaku ekspedisi, pihak KSOP Pelabuhan Bima belum dapat dikonfirmasi. (WR-02)