WNA Dilarang Masuk ke Indonesia, Wisata KLU Manfaatkan Momen Untuk Berbenah

1587
(Dok. Foto) Pemeriksaan Prokes kesehatan terhadap wisatawan di pelabuham Gili Trawangan, Lombok Utara, Kamis (19/11/2020).

BIMA, Warta NTB – Kebijakan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia telah diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui YouTube Sekretariat Presiden pada hari Senin (28/12/2020). Kebijakan tersebut diambil pasca rapat kabinet terbatas.

“Rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” ungkap Retno.

Dari keterangan Menlu tersebut diputuskan bahwa Kebijakan pelarangan ini berlaku selama 14 hari terhitung dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021.

Hal ini tidak membuat rasa pesimis bagi Pemerintah Daerah untuk membenahi daerah Pariwisata. Sebaliknya, dari akhir Desember hingga 14 Januari 2021 digunakan untuk membuat persiapan-persiapan menyambut wisatawan dengan menerapkan program  Cleanliness, Health, Safety and Environmental, Sustainability (CHSE) pada hotel dan restaurant diwilayah Kabupaten Lombok Utara.

Untuk menyukseskan hal tersebut Pemerintah Daerah bersama Tim Kepolisian melakukan monitoring dan evaluasi program CHSE di kawasan wisata Gili Trawangan, Selasa (29/12/2020).

Tim monitoring dan evaluasi polres Lotara mendatangi beberapa tempat di Gili Terawangan antaranya Hotel Villa Almarik, Villa Unggul, The Bayan Tree dan Samba Villa.

Kegiatan yang disebut juga  pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan dihotel, merupakan panduan operasional dari keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, tentang protokol kesehatan bagi masyarakat ditempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease 2019 (Covid – 19).

Mendorong penerapannya, disiapkan panduan pelaksanaan yang ditujukan bagi pengusaha atau pengelola serta karyawan dalam memenuhi kebutuhan tamu akan produk dan pelayanan pariwisata yang bersih, sehat, aman lingkungan pada masa pandemi Covid – 19.

Selain itu panduan tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi, kabupaten / kota, serta asosiasi usaha dan profesi terkait hotel untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam penerapan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan demi meningkatkan keyakinan para pihak reputasi usaha dan destinasi pariwisata.

Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas produk dan pelayanan hotel dan restoran demi kemajuan bersama dalam mengatasi situasi pada masa Pandemi Covid – 19, sehingga aktivitas pariwisata yang menurun saat ini, bisa ditingkatkan kembali, dengan cara menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE.

Program CHSE ini memberikan sertifikat kepada pelaku usaha hotel dan restoran terkait jaminan produk dan pelayanannya memenuhi syarat protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam rangka membangkitkan kembali pariwisata sekaligus mendorong pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi dan mengurangi dampak psikologis warga masyarakat, akibatĀ  pandemi Covid – 19 khususnya diwilayah Kabupaten Lombok Utara. (WR-02)