Warga Tolotangga dan Parado Wane Islah

1520
Pertemuan Islah antara dua kubu yang berlangsung di Mako Polres Bima, Jumat (28/6/2019).

BIMA, Warta NTB – Pasca terjadinya perselisihan antara Warga Desa Tolotangga, Kecamatan Monta dengan warga Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima yang berujungan pada bentrokan yang terjadi beberapa waktu yang lalu sehingga persolan ini menjadi atensi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bima.

Untuk mendamaikan kedua kubu yang bersitegang, Forkopimda Kabupaten Bima kembali melakukan mediasi yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dua desa yang digelar sekitar pukul 15.00 wita Jumat (28/6/2019)  sore di aula Dalmas Polres Bima. Hal ini dilakukan guna memberi solusi terbaik bagi kedua kelompok warga yang masih satu rumpun ini.

Hadir dalam kegiatan mediasi Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Bambang Kurnia Eka Putra, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bima yang dihadiri Kabag SDA Drs. Zainuddin, Kepala BKPH TPMRW Syaifullah, S.Hut M.Si. Kabag  Ops dan Kasat Ik dan Kasat Reskrim serta PA Polres Bima.

Selain itu juga hadir Muspika Kecamatan Monta dan Parado seperti Camat Monta Muhtar, SH dan Camat Parado Baharuddin, S.Sos, Kapolsek Monta IPTU Takim dan Kapolsek Parado IPDA Nazaruddin, PJ. Kades Tolotangga Syarifurrahman, ST, Kades  Parado Wane A. Malik, S.Tp, Perwakilan PT Koin Nesia dan 30 orang perwakilan masyarakat Desa Tolotangga dan 40  masyarakat Desa Parado Wane.

Dalam pertemuan itu kedua pihak sepakatan islah dan melestarikan kembali Hutan Tutupan Negara (HTN) yang menjadi dasar perselisihan dengan cara reboisasi. Dimana saat ini hutan tersebut dimanfatkan oleh warga Parado Wane  untuk menanam jagung.

Di lokasi pertemuan Kapolres Bima menyampaikan ucapan terimakasih kepada kedua belah pihak yang telah bersedia hadir untuk menyelesaiakan perselisihan sehingga masalah ini ditemukan solusi dan jalan keluar terbaik.

“Kehadiran kita di sini dalam rangka nembangun dan memperkokoh tali silaturahmi karena kita semua bersaudara, maka dengan adanya perselisihan antara dua desa kemarin, kami juga sangat menyayangkan dimana semuanya masih satu suku dan desa yang bertetangga,” katanya.

Sebagai pihak keamanan, Kapolres menuturkan, pihaknya bersama Dandim 1608/Bima berupaya memberikan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang telah terjadi guna memberikan keamanan kepada seluruh masayarakat Kabupaten Bima lebih-lebih kepada kedua desa sempat bersitegang karena persolan lahan.

“Kita berada di sini semata-mata untuk menyelesaikan masalah karena kami mempunyai tanggung jawab besar menjaga keamanan bapak-bapaksemua. Dalam menyelesaiakan masalah ini tidak ada yang boleh emosi, kita cari solusi untuk pecahkan bersama dan jangan mau menang sendiri.Tunjukan bukti-bukti  dan jangan mementingkan diri sendiri,” tegas Kapolres Bima.

Dari pernyataan berbagai pihak tersebut, Kapolres  menyimpulkan bahwa kawasan hutan di So Oi Kambu,u tersebut dijadikan status quo yang bersifat tetap dan tidak ada yang menggarap, semua pihak harus menjaga kelestariannya.  “Masalah ini sudah selesai, tapi bukan langkah akhir, kita akan turun bersama-sama ke lokasi  kemudian kita diskusi kembali,” tutur Kapolres

Hal senada disampaikan Dandim 1608/Bima yang mengatakan, perselisihan antara dua kubu warga seharusnya tidak boleh terjadi selain sebagai warga yang bertetangga, mereka juga bukan orang lain tetapi bagian dari kerabat handataulan yang justru harus saling menghormati, menghargai antar satu sama lainnya.

“Semoga dengan silaturahmi dan mediasi yang kita lakukan ini akan memberikan solusi terbaik untuk kedua kelompok masayarakat sehingga tidak akan muncul lagi masalah dikemudian hari,” ungkapnya.

Dandim juga menyampaikan imbauan agar semua komponen masyarakat dari kedua desa bisa menyelesaiakn masalah dengan mengambil kesimpulan yang bijak dan menghindari isu provokatif tidak bertanggung jawab yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan jangan main hakim sendiri, bila ada masalah laporkan.

“Dari kesimpulan yang ada kita semua sepakat bahwa masalah yang terjadi sudah selesai dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan hutan akan dilestarikan kembali dengan reboisasi,” kata Dandim.

Baca juga:

Sementara dalam pertemuan tersebut perwakilan masyarakat Desa Parado wane mengakui lahan yang digarap  merupakan hutan tutupan negara. Awalnya lokasi  tersebut ditanam pohon kemiri, namu setelah pohon kemiri mengalami kerusakan akibat ditebang  maka tercetus Piagam Parado tentang pembagian lahan oleh LSM, Dinas Kehutanan, dan Pemerinta Kabupaten Bima.

“Kami garap lahan itu berdasarkan Piagam Parado bahwa lokasi tersebut adalah lokasi swakelola oleh 4 desa berdasarkan piagam bersama tahun 2006, sehingga masyarakat Parado Wane memasuki lahan untuk menanam jagung,” ujar salah satu perwakilan masyarakat desa Parado Wane.

Sedangkan dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat Desa Tolotangga menyampaikan beberapa poin yakni, hutan tutupan di lokasi di So Oi Kambu,u saat ini sudah rusak parah sehingga mempengaruhi mata air yang ada di sekitar hutan terutama di lokasi itu terdapat DAM Tolotangga yang menjadi sumber pengairan lahan pertanian warga, jadi lokasi hutan tersebut secepatnya harus direboisasi untuk menjaga kelesatariannya dan sumber mata air.

“Terkait Piagam Parado yang disepakati beberapa tahun lalu, lahan itu bukan untuk dikuasai secara perorangan. Apalagi membabat hutan untuk tanam jagung, melainkan untuk melindungi hutan kemiri yang ada,” tutur masyarakat desa Tolotangga.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bima yang diwakili Kabag SDA Drs. Zainuddin mengatakan, di lokasi hutan tutupan tidak ada yang namanya pembagian lahan. Sedangkan Piagam Parado yang ditanda tangani bersama pada tahun 2006 itu, intinya mengelola hutan dan menjaga kelestariannya bukan untuk dimiliki.

“Kawasan hutan yang menjadi obyek sengketa berfungsi sebagai pemberi perlindungan sumber mata air yang ada di sekitarnya,” tegasnya.

Sementara Heri yang menjadi perwakilan PT Koin Nesia selaku pemegang izin kelola HTN di So Oi Kambu,u mengatakan, pemegang izin kelola Lahan Debit Air dan Hak (LH) di lokasi tersebut adalah PT Koin Nesia.

“Kami rasa masyarakat pada umumnya sudah mengerti bahwa kawasan hutan tutupan tidak boleh diduduki. Untuk itu, harus ada penegakkan hukum,” ujarnya.

Kades Parado Wane A. Malik menjelaskan, kedua desa yang bermasalah merupakan satu rumpun, jadi persialan ini kita selesaikan dengan bijak, sedangkan pencetusan Piagam Parado adalah upaya agar pohon kemiri bisa dijaga kelestarian.

“Setelah pohon kemiri sudah banyak yang ditebang, maka pemerintah daerah berinisiatif membuat kelompok masyarakat untuk menanam kembali pohon kemiri dilahan yang ditebeng,” jelas Kades.

Setelah masiang-masing pihak menyampaikan saran dan usul di hadapan forum, kegiatan yang berlangsung hingga pukul 17.30 Wita ini diakhiri dengan islah dan saling memaafkan antara kedua kelompok warga yang disaksikan oleh Kapolres, Dandim 1608/Bima dan perwakilan pemerintah Kabupaten Bima yang hadir.  (WR)