Wanita Cantik, DPO Kasus Narkoba Polres Bima Ditangkap di Jakarta Selatan

4800
Foto tersangka N (kiri) sebelum melarikan diri dan foto (kanan) setelah ditangkap Tim Resnarkoba di daerah Pancoran Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019) malam.

BIMA, Warta NTB – Setelah sempat melarikan diri dan  menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima akhirnya perempuan berinisial N (31) warga RT.01/RW.02, Dusun Teka Sire, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Bima.

“N ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Bima di Jakarta tepatnya di daerah Pancoran Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 Wib pada Kamis (25/7/2019) malam kemarin,” kata Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi, Jumat siang.

Iptu Hanafi mengungkapkan, penangkapan tersangka N sukses dilakukan berkat kerjasama dan dukungan personel Tim Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat.

“Setalah dilakukan pengejaran selama lebih kurang dua bulan berkat dukungan Tim Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat akhirnya tersangka N berhasil ditangkap tadi malam tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kasubbag menjelaskan, sembari menunggungg proses pemulangan dan penjemputan, untuk saat ini tersangka masih dititipkan di sel tahanan Polres Jakarta Barat.

“Inshaa Allah secepatnya tersangka akan segera kita bawa ke Bima untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca berita terkait: Transaksi Narkoba, Pria Wanita Asal Dompu Dibekuk Tim Resnarkoba Polres Bima

Kasubbag menambahkan tindakan ini sebagai bentuk komitment Polri dalam memberantas peredaran narkoba khusunya di wilayah hukum Polres Bima.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga pelarian tersangka dapat kita akhiri tadi malam,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini tersangka N melarikan diri bersama tersangka I (38) pria warga Dusun Coha, Desa Melaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu pada tanggal 1 Juni 2019 lalu.

Mereka melarikan diri setelah dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima dengan cara melewati jendela ruang penyidik.

Keduanya ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima saat melakukan transaksi narkoba sekitar pukul 23:00 Wita, Jumat (31/5/2019) malam di lokasi pertanian antara Desa Sakuru dan Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. (WR)