Walikota Bima Membuka Bimtek Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

1055
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi SE membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Lingkup Dinas Kesehatan Kota Bima.

KOTA BIMA, Warta NTB – Walikota Bima H. Muhammad Lutfi SE membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Lingkup Dinas Kesehatan Kota Bima bertempat di aula kantor Walikota Bima, Jumat (23/11/2018).

Bimtek yang digelar Dinas Kesehatan Kota Bima diikuti oleh 57 peserta terdiri atas unsur RSUD Kota Bima, Puskesmas, UPT Lapkesda dan UPT IFK se-Kota Bima.

Walikota Bima dalam sambutannya menyampaikan, BLUD adalah unit kerja di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

“Adanya privilese yang diberikan kepada BLUD karena tuntuan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD,” kata Walikota.

Namun demikian lanjutnya, untuk menerapkan PPK BLUD tidak mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh OPD bersangkutan yaitu, persyaratan substantif, teknis dan administratif.

Walikota berterimakasih sekaligus mengapresiasi kehadiran Perwakilan Direktorat BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber.

Diharapkannya, dapat memberi tambahan wawasan, khususnya kepada stakeholders bidang kesehatan dalam rangka peningkatan status RSUD Kota Bima sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Drs. H. Azhari M.Si dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan Bimtek PPK BLUD mengacu pada ketentuan pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa bagi instansi Pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang dikenal dengan sebutan Badan Layanan Umum.

Ditargetkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2023 bahwa seluruh Puskesmas akan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

“Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan langkah awal agar seluruh peserta bimtek dari lingkup Dinas Kesehatan Kota Bima dapat memahami sekaligus mengetahui pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah,” terangnya.

Selain itu, R. Wisnu Saputro SE M.Si menjelaskan, BLUD diperuntukkan bagi instansi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat baik instansi kesehatan maupun non kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Selain itu, agar pengelolaan anggarannya menjadi efektif dan produktif.

“Dengan BLUD, akselarasi pelayanan bisa dipercepat,” katanya. (WR)