Walikota Bima Jelaskan Program Relokasi Pada Warga Bantaran Sungai

1041
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi SE menjelaskan program Bantuan Dana Rumah (BDR) kepada warga bantaran sungai terdampak banjir di wilayah Kecamatan Rasanae Barat.

KOTA BIMA, Warta NTB – Dalam rangka mensukseskan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi SE menjelaskan program Bantuan Dana Rumah (BDR) kepada warga bantaran sungai terdampak banjir di wilayah Kecamatan Rasanae Barat yang masih belum bersedia direlokasi.

Arahan dan sosialisasi ini berlangsung di Aula SMKN 1 Kota Bima, Rabu (13/2/2019), dihadiri sebanyak 92 warga bantaran sungai di wilayah Kecamatan Rasanae Barat yang diundang, namun hanya setengah yang hadir pada kesempatan tersebut.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPBD Kota Bima ini dihadiri perwakilan Kajari Bima, Polres Bima Kota, Staf Ahli Walikota, para Asisten Setda, Pimpinan OPD terkait, serta tim Konsultan Manajemen Relokasi.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima Ir. H. Syarafuddin MM dalam pengantarnya mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi sebagai tindak lanjut dari rakor sebelumnya dengan 586 orang warga yang bermukim di bantaran sungai yang tersebar di 5 Kecamatan dan 26 Kelurahan, yang masih enggan untuk direlokasi.

Diharapkannya, dengan adanya sosialisasi DBR, warga terdampak banjir yang menolak direlokasi bisa memberikan pernyataan kesediaan mereka untuk direlokasi.

“Kita harap setelah adanya penjelasan terkait bantuan pembangunan rumah, warga memberikan kepastian mau direlokasi,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Bima dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang bersedia hadir. Pada kesempatan tersebut Walikota meminta keikhlasan warga untuk mau direlokasi.

“Ini bukan untuk kepentingan kita sendiri, melainkan kepentingan seluruh masyarakat Kota Bima,” ucapnya.

Walikota juga menjelaskan, langkah yang dilakukan Pemerintah terkait relokasi dengan memberikan opsi atau pilihan kepada warga yakni warga diperbolehkan untuk memilih: 1) Relokasi mandiri dengan menerima dana bantuan pembangunan rumah di atas lahan yang dimiliki warga yang bersangkutan yang masih tersisa di lokasi awal setelah dilakukan penetapan batas sempadan sungai; 2) Relokasi mandiri di lahan lain yang dimiliki sendiri; atau 3) Relokasi ke tempat permukiman baru yang telah disediakan.

Walikota berharap, warga mau menandatangani pernyataan kesediaan untuk direlokasi. “Kebersamaan kita ini untuk kepentingan dan keselamatan seluruh masyarakat Kota Bima dan untuk membangun Kota Bima yang lebih baik,” jelasnya.

Pada akhir sambutannya, Walikota meminta warga lain yang belum hadir agar diundang kembali pada pertemuan berikutnya di kecamatan lain, agar memahami program bantuan pembangunan rumah, sehingga program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir dapat dilaksanakan dengan cepat.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mendengarkan aspirasi warga sekaligus penandatanganan pernyataan kesiapan warga untuk direlokasi. (WR-03)