Wakil Bupati Bima Hadiri Pencanangan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri  Bima

969
Pencanangan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Bima.

BIMA, Warta NTB – Kejaksaan  Negeri  Bima canangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bima, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota Bima, Sekda Kota Bima, Unsur Kejaksanaan Negeri  Bima beserta jajaranya, Kepala Bandara beserta Jajaranya yang dilangsunkan di aula kantor Kejaksaaan Negeri  Bima,  Selasa (2/4/2019).

Kepala Kejaksanaan Negeri  Bima Widagdo Mulyono Petrus, SH, M.Hum mengatakan, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Negeri Bima sebagai bagian dari kesungguhan institusi kami dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai dengan upaya untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Disamping itu bahwa penerapan Zona Integritas ini merupakan salah satu formula yang tepat untuk dapat mewujudkan Visi dan Misi kami Sehingga diharapkan kegiatan pencanangan ini akan dapat melakukan perbaikan secara nyata dimasa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh, untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M. Noer bahwasannya, Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing -masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari Organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.

Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dikatakan bahwa suatu negara telah mencapai tata kelola yang baik apabila telah berhasil menyelenggarakan sistem pengaturan pembangunan negara yang kuat, serta bertanggung jawab, dengan tetap beriringan dengan prinsip demokrasi dan prinsip pasar yang efisien. Di samping itu, dalam tata kelola pemerintah yang baik akan menghindari kesalahan dalam alokasi dana pembangunan  Termasuk penanggulangan dini tindak pidana korupsi.  Good governance juga akan menjalankan anggaran secara disiplin sehingga aktivitas usaha rakyat dapat tumbuh dengan baik.

Tindakan korupsi yang berpotensi memincangkan tata kelola pemerintahan menggerogoti Indonesia sebagai masalah yang sangat serius. Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan sebagai lembaga independen pada 2002. Pemerintah sebelumnaya juga menetapkan UU nomor 28 tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam rangka menuju   Wilayah Bebas Korupsi  di wilayah Kejaksanaan Negeri Bima ada beberapa indikator yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Transparansi merupakan proses keterbukaan menyampaikan informasi atau aktivitas yang dilakukan. Harapannya, agar pihak-pihak eksternal yag secara tidak langsung ikut bertanggung jawab dapat ikut memberikan pengawasan. Memfasilitasi akses informasi menjadi faktor penting terciptanya transparansi ini.
  2. Partisipasi merujuk pada keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan kebijakan. Masukan dari berbagai pihak dalam proses pembuatan kebijakan dapat membantu pembuat kebijakan mempertimbangkan berbagai persoalan, perspektif, dan opsi-opsi alternatif dalam menyelesaikan suatu persoalan. Proses partisipasi membuka peluang bagi pembuat kebijakan untuk mendapatkan pengetahuan baru, mengintegrasikan harapan publik kedalam proses pengambilan kebijakan, sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang mungkin muncul. Komponen yang menjamin akses partisipasi mencakup, tersedianya ruang formal melalui forum-forum yang relevan, adanya mekanisme untuk memastikan partisipasi publik, proses yang inklusif dan terbuka, dan adanya kepastian masukan dari publik akan diakomodir di dalam penyusunan kebijakan.
  3. Akuntabilitas didefinisikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peraturan yang telah dibuat. Proses ini juga sekaligus menguji seberapa kredibel suatu kebijakan tidak berpihak pada golongan tertentu. Akuntabilitas akan melewati beberapa proses pengujian tertentu. Proses yang terstruktur ini diharapkan akan mampu membaca celah-celah kekeliruan, seperti penyimpangan anggaran atau pelimpahan kekuasaan yang kurang tepat. Mekanisme akuntabilitas juga memberikan kesempatan kepada para pemangku kebijakan untuk  untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan konsesus dalam pelaksanaan tata kelola di bidang tertentu. Serta
  4. Koordinasi merupakan sebuah mekanisme yang memastikan bahwa seluruh pemangku kebijakan yang memiliki kepentingan bersama telah memiliki kesamaan pandangan. Kesamaan pandangan ini dapat diwujudkan dengan mengintegrasikan visi dan misi pada masing-masing lembaga. Koordinasi menjadi faktor yang sangat penting, karena kekacauan koordinasi dapat menyebabkan efisiensi dan efektivitas kerja menjadi terganggu.

Oleh karena itu dalam mengelola tata pemerintahan yang baik ini harus melibatkan berbagai pihak secara terintegrasi, dimana  Sistem pemerintahan tidak akan berjalan optimal apabila lembaga tidak didukung oleh partisipasi aktif oleh elemen masyarakat. Lalu, untuk mencapainya diperlukan kesadaran serta pengetahuan agar masyarakat dapat berpikir kritis mengenai kebijakan yang sudah seharusnya dilakukan.

Wakil Bupati Bima Dahlan M.Noer dengan dicanangkannya Pembangunan Zona Integritas ini kejaksanaan Negeri Bima mampu memberikan pemahaman yang benar terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah kepada seluruh masyarakat sehingga dapat bersinergi mensukseskan program akselerasi untuk ikut berperan dan berpartisipasi secara aktif dalam mendukung tercapainya seluruh tujuan pembangunan baik yang dilaksanakan.

Sementara itu Sekda Kota Bima H. Mukhtar Landa mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, dimulai dari yang termudah. Berkaitan dengan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Kejaksaan Negeri Bima, agar menjadi lebih berintegritas tinggi dalam melaksanakan visi dan misi pengadilan. Disampaikan pula bahwa kegiatan ini harus dipublikasikan secara luas agar dapat dipantau, dikawal dan diawasi secara luas oleh masyarakat Sehingga diharapkan mereka (Kejaksaan Negeri Bima) dapat juga berperan dalam pelaksanaan pencegahan korupsi, menjalankan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ujarnya

Pada acara ini dilakukan Ikrar Bersama oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bima yang dipimpin Langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bima, seta melakukan penandantanganan pakta integritas sebagai bentuk dukungan dari  perwujudan dari mencegah dan pemberantasan  korupsi serta penandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kejaksaan Negeri Bima, Wakil Bupati Bima, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota Bima, Sekda Kota Bima. (WR-Man)