MATARAM, Warta NTB — Pemerintah melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri meminta Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan inspektorat daerah terus mengoptimalkan pelaksanaan empat peran dan fungsi pembinaan, pengawalan dan pengwasan sebagai instrumen mewujudkan pemerintahan yang baik ( clear and clean government).
Keempat peran yang telah diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 20 UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan tersebut adalah:
Pertama, fungsi pembinaan dan pengawasan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) sebagai posisi kunci dalam menentukan pengaduan masyarakat yang berindikasi pidana atau administrasi.
Kedua, fungsi dalam pemberantasan penguatan liar (pungli).
Ketiga, APIP harus merancang pengawasan dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Keempat, Peran inspektorat daerah kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan terhadap desa.
Revitalisasi peran dan fungsi pengawasan tersebut menjadi topik utama pembahasan pada Rapat Koordinasi Pengawasan daerah (RAKORWASDA) Inspektorat Provinsi dan kabupaten/kota se-NTB di buka Wakil Gubernur H.Muh Amin, SH.M.Si di Hotel Lombok Astoria, Rabu (06/12/2017).
Rakor yang dihadiri Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih diikuti ratusan peserta, masing-masing dari Inspektorat Provinsi NTB, Inspektorat kabupaten/kota se–NTB, dan Kepala OPD lingkup Pemprov NTB.
RAKORWASDA juga diagendakan untuk menyepakati tugas-tugas pengawasan di tingkat Provinsi NTB maupun tingkat kabupaten/kota di seluruh wilayah Provinsi NTB, dapat diseragamkan waktu pemeriksaannya, sehingga terwujud akuntabilitas dan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang efektif.
Wakil Gubernur dalam sambutannya mengatakan, Pengawasan sangat diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien, transparan, serta bersih dari praktik-praktik korupsi.
Dijelaskan pula oleh Wagub bahwa kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2018 diarahkan pada sinergi pengawasan dan peningkatan penjaminan mutu penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peningkatan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP. Karenanya, ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan harus memiliki target.
“Lakukan sinergitas untuk pencegahan karena bukan penindakan yang diutamakan melainkan pencegahannya yang harus kita pikirkan bersama”, pungkasnya.
Plt. Inspektur jenderal Kementrian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih menegaskan bahwa esensi RAKORWASDA bukanlah sekedar bertemu muka. Tetapi harus ada integrasi dan pemaduan seluruh sumber daya pengawasan yang ada dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan efektif.
Ia juga menjelaskan empat penekanan dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 20 UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang menjadi konsen presiden untuk dijabarkan dengan baik oleh APIP dan Inspektorat di daerah.
“Aparat Pengawas Internal Pemerintah menduduki posisi kunci dalam menentukan pengaduan masyarakat yang berindikasi pidana atau administrasi. Termasuk peran inspektorat daerah kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan terhadap desa,” ujarnya.
Saat yang sama, Kepala Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim mengatakan dalam Rakorwasda ini nantinya akan dijelaskan tentang PP 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2017 tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Disampaikan pula bahwa diakhir acara akan ada penandatanganan nota kesepahaman antara Mendagri, Kajagung dan Kapolri terkait penanganan laporan dan pengaduan masyarakat. [WR/H]