MATARAM, Warta NTB – Seiring viralnya empat Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama dua orang anak di bawah umur lima tahun (Balita) yang ditahan Polres Lombok Tengah atas kasus pengrusakan pabrik atau gudang tembakau di wilayah Lombok Tengah menjadi atensi Polda NTB.
Terkait kasus tersebut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK M.Si angkat bicara. Tak ingin kasus tersebut menjadi bola liar yang terus menggelinding dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihaknya ingin meluruskan persoalan tersebut agar bisa dikonsumsi publik secara berimbang.
Kombes Artanto melalui siaran persnya, Sabtu (20/2/2021) malam menegaskan, Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengrusakan sesuai Pasal 170 KUHP telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kepada kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
“Selama proses penyidikan dan penyelidikan Polisi tidak pernah melakukan penahanan,” tegasnya.
Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21 (Lengkap), berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” terangnya. (WR-02)