JAKARTA, Warta NTB — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memastikan akan menghadapi KPU lewat pengadilan setelah upaya mediasi oleh Bawaslu antara partai itu dengan komisi penyelenggara pemilu itu gagal.
Yusril menyatakan dirinya kecewa setelah hasil mediasi yang digagas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu gagal sehingga pihaknya tidak akan ada lagi kompromi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mediasi yang dilakukan Bawaslu hari ini gagal,” kata Yusril kepada wartawan sesaat setelah proses mediasi yang digelar di Kantor Bawaslu, Jumat (23/2). Mediasi tersebut menghadirkan Komisioner KPU, pimpinan Bawaslu dan pengurus DPP PBB.
Yusril mengungkapkan bahwa selama mediasi, baik PBB maupun KPU, tetap kukuh pada pendirian masing-masing.
Padahal, PBB telah mengemukakan argumentasi bahwa ada inkonsitensi proses verifikasi yang dilakukan di Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua.
“Dalam mediasi tadi, kami menyampaikan kepada KPU mengenai apa yang terjadi di Kabupaten Manokwari Selatan. Kami menjelaskan enam anggota PBB yang sudah diminta (untuk diverifikasi), sudah hadir di Kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan,” ujarnya.
Mantan Menteri Kehakiman itu mengatakan bahwa dari laporan KPU disebutkan bahwa para anggota PBB yang hadir tidak datang dari kecamatan yang berbeda atau hanya berasal dari satu kecamatan saja. KPUD Kabupaten Manokwari Selatan kemudian meminta para anggota PBB dihadirkan dari kecamatan yang berbeda-beda.
Setelah keesokan harinya PBB memenuhi permintaan KPU mendatangkan anggota PBB. Namun, kata Yusril, justru KPU setempat tidak bisa membuka data SIPOL.
Karena kendala tersebut, Yusril menyatakan bahwa KPU setempat kembali meminta para anggota PBB kembali datang pada hari berikutnya.
“Setelah itu, KPU setempat sudah menyampaikan bahwa PBB tidak lolos verifikasi (di Manokwari Selatan). Sementara, KPU Provinsi Papua Barat menyatakan PBB lolos verifikasi. Informasi ini pun sudah dikutip oleh media massa setempat,” ujar Yusril.
Namun, ketika hasil verifikasi tersebut dikumpulkan ke KPU pusat, PBB kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi. Yusril menyatakan sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Sebab, pihaknya merasa tidak mungkin jika PBB tidak memiliki anggota di Kabupaten Manokwari Selatan.
Menurut Yusril, di daerah tersebut ada dua anggota DPRD dari PBB.
Atas penjelasan yang sudah disampaikan, Yusril akhirnya memberikan dua usulan kepada KPU. Pertama, pihaknya meminta adanya verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan. Jika verifikasi ulang dilaksanakan, PBB siap dengan hasil akhirnya.
Usulan kedua, Yusril mengatakan, PBB meminta hasil verifikasi yang belum diperbaiki, yang ada di KPU setempat, dicoret.
Menurut Yusril, kedua usulan itu ditolak KPU sehingga pihaknya akan melawan KPU di sidang Bawaslu.
“Karena itu, kami akan lawan KPU di sidang Bawaslu. Kami akan lawan mereka di pengadilan. Sebab tidak ada lagi kompromi dengan KPU. Kami akan mengerahkan segala kemampuan untuk melawan KPU,” ujar Yusril.
Sumber: Kabar24