Ungkap Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM Bentuk Tim Khusus

1566
Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi istrinya Rina Emilda memasuki mobil setibanya dari Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/2/2018). - ANTARA/Muhammad Iqbal

JAKARTA, Warta NTB — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim khusus untuk mendorong pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Sandrawati Moniaga, ketua tim tersebut mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 89 Undang-undang (UU) No. 39/1999 tentang Komnas HAM, lembaga tersebut melaksanakan fungsi pemantauan, serta mendorong percepatan penanganan kasus, komisi kemudian memutuskan membentuk tim tersebut.

“Dalam sidang paripuran 6-7 Februari 2018 akhirnya diputuskan pembentukan tim yang akan bertugas sampai tiga bulan ke depan. Hasil pemantauan tim akan disampaikan pada sidang paripurna Komnas HAM kepada pemangku kepentingan terkait,” ujarnya, Jumat (9/3/2018).

Adapun tim tersebut beranggotakan Sandrawati Moniaga, Ahmad Taufan Damanik, Choirul Anam, Franz Magnis-Suseno, Abdul Munir Mulkan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti.

Sandrawati mengatakan, dalam bekerja, tim akan memastikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berjalan sesuai koridor HAM, berprinsip pada peradilan yang adil, dan mengungkap berbagai hambatan yang dialami selama proses penyelidikan.

Tim, lanjutnya, akan bekerja secara optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran. Mereka akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kepolisian, KPK, Presiden, organisasi sipil dan masyarakat luas.

Sebelumnya, Muhammad Isnur, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan Joko Widodo harusnya belajar dari Susilo Bambang Yudhoyono yang membentuk TGPF untuk menyikapi berbagai polemik seperti cicak vs buaya maupun pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir.

TGPF, lanjutnya, tidak hanya memberikan dukungan teknis penyelidikan namun dianggap mampu menembus berbagai tekanan politik yang menghambat penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel. Faktor politik, tuturnya, diyakini melatarbelakangi penyerangan tersebut karena Novel merupakan penyidik kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar.

“Novel bukan sekadar pribadi tapi penyidik KPK yang menangani kasus besar. Serangan terhadap dia kami curigai berkaitan dengan proses pengungkapan korupsi,” ucapnya.

Sumber: Kabar24