Tunggu Pembeli Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

1617
Terduga pengedar narkoba yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

LOMBOK BARAT, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial KKP warga Dusun Mendagi, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku ditangkap di Depan Perumahan BTN Asri Rumak Dusun Rumak Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi, SH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Depan Perumahan BTN Asri Rumak sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Atas informasi itu Tim Opsnal langsung terjun ke TKP melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan,” katanya.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung membekuk pelaku saat sedang menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,84 gram.

“Selain BB sabu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Hp merek Nokia warna biru, satu buah korek api gas, satu buah bungkus rokok Surya 12 warna merah,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan, KKP tidak sendirian dia bersama satu orang temannya dan berhasil kabur saat disergap petugas. Namun identitasnya sudah dikantongi polisi.

“Saat melakukan transaksi tersebut dia bersama satu orang temannya, tapi temannya berhasil kabur, kami pastikan dia pasti tertangkap dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Untuk itu, Kasat meminta kepada pelaku yang kabur agar menyerahkan diri sebelum ditangkap polisi. “Sepintar apapun dia bersembunyi kami pasti temukan, lebih baik dia segera menyerahkan diri sebelum kami datang membekuknya,” tegasnya.

Atas perbuatannya KKP terancam di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu KKP juga diberatkan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (WR-02)