Transaksi Narkoba di Depan Masjid, Pria Ini Diamankan Polisi

1930
Tersangka M dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

BIMA, Warta NTB – Seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial M warga RT.13/RW07, Dusun Co’o Dompo,  Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabubaten Bima diamanakan Sat Resnarkoba Polres Bima di Depan Masjid Raya Desa Talabiu Kecamatan Woha sekitar pukul 14:30 wita, Rabu (8/5/2019) siang.

Pria berusia 37 tahun itu diamankan setelah dilakukan pengintaian cukup lama oleh petugas. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 3 poket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,96 gram.

Kapolres Bima, AKBP Bagus S. Wibowo S.IK  melalui Kasubag Humas Polres Bima Iptu Hanafi mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat akan terjadinya transaksi Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang berasal dari Desa Renda di Desa Talabiu.

Dari informasi tersebut ditindaklanjuti Sat Resnarkoba Polres Bima dengan melakukan pemantauan di sekitar Desa Talabiu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba.

Setelah melakukan pemantauan, beberapa menit kemudian Tim kembali mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di kos-kosan depan Masjid Raya Desa Talabiu.  Tim  kemudian menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan pengintaian  akhirnya Tim berhasil menangkap tersangka saat hendak keluar dari kos-kosan kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat  dan  petugas berhasil menemukan 3 poket  yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Selain itu, tim juga melakukan pengejaran terhadap satu orang yang berhasil kabur yang diduga sebagai perantara antara tersangka dengan bandar Narkotika Jenis Shabu tersebut, namun berhasil lolos.

Iptu Hanafi menjelaskan, adapun barang bukti yang  berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,96 gram, 1 buah sepeda motor Yamaha MIO GT warna merah putih, 1 buah handphone Nokia warna putih, dan uang sejumlah sebesar Rp 213 ribu.

“Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke  Kantor Sat Resnarkoba  Polres Bima  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas penangkapan tersebut, Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas nenyampaikan  ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasih kepada pihak Kepolisian sehingga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti.

“Kami dari Kepolisian tetap mengharapkan  dukungan dan partisipasi masyarakat   untuk bersama sama memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum di Kabupaten Bima,” harapnya. (WR-Man)