BIMA, Warta NTB – Tragis, seorang gadis berusia 14 tahun sebut saja namanya Melati warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pemuda secara bergiliran. Hingga saat ini polisi baru menangkap satu orang tersangkan dan tiga orang tersangka lainnya masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi M Prayugo meceritakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wita pada tanggal 5 November 2020. Saat itu korban diajak pacarnya berinisial JD (18) untuk pergi ke rumah temannya.
“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan teman untuk membonceng Melati,” ceritanya.
Baca juga:
- Seorang Kakek di Bima Diduga Perkosa ABG Dua Orang Sekaligus
- Kenalan di Facebook Siswi SMP di Kota Bima Diperkosa
Di tengah jalan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
Tidak berselang lama, teman-temannya tadi kembali bersama dua orang lain dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya, kemudian langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban, namun Melati berontak dan menolaknya.
“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkap Kasat.
Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.
“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain untuk pasal yang diterapkan,” terangnya.
Baca juga:
- Diduga Gara-gara Hp Rusak dan Tidak Bisa Bermain Game, Remaja di Wera Ditemukan Gantung Diri
- Pemuda 19 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Rumahnya
Hilmi menjelaskan dalam kasus ini polisi sudah menahan satu orang tersangka berinisial JD yang juga merupakan pacar korban, sedangkan tiga pelaku lain berinisial AH, AM dan YS masih diburu polisi.
“Satu orang sudah kami tahan dan tiga orang yang sudah dikantongi indentitasnya masih kami cari,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (WR-02)