Tolak Omnibus Law, IMM Cabang Bima Gedor Kantor DPRD Kabupaten Bima

1799
Demo IMM Cabang Bima, Tolak Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin (12/10/2020).

BIMA, Warta NTB – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Senin (12/10/2020). Aksi ini meminta sikap anggota DPRD Kabupaten Bima menolak Omnibus Law Undang undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.

Aksi damai ini dipimpin langsung Ketua Umum IMM Cabang Bima Dimas Illyyin Abdillah dan Jenderal Lapangan Muhammad Ikbal. Pantauan wartawan di lokasi, ratusan kader IMM yang tiba di depan kantor DPRD sekitar pukul 09.00 Wita langsung melakukan orasi secara bergantian di pintu gerbang sisi utara kantor dewan.

Jenderal lapangan Muhammad Ikbal dalam orasi ilmiahnya mengatakan, pengesahan UU omnibus law yang melingkupi 11 bidang kebijakan yaitu bidang penyerdahanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenaga kerjaan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan koperasi, dukungan dan riset inovasi, penerapan sanksi, dan bidang pengadaan tanah. Dan percepatan pembagunan ekonomi nasional yang dijadikan sebagai batang tubuh UU Omnibus Law.

“Dalam kajian kami pengesahan UU Cilaka ini, ada 79 pasal yang dianggap menghilangkan hak dan kewajiban pekerja petani dan nelayan, selain berisikan pasal-pasal bermasalah dimana nilai-nilai konstitusi dalam UUD tahun 1945 dan Pancasila dilanggar bersama, tetapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya,” ungkapnya.

Sementara Dimas Illyyin dalam orasinya menyampaikan bahwa Omnibus Law ini mendukung penindasan dan kecurangan kepada kaum buruh. Jaminan pekerjaan layak dihilangkan karena outsourcing dan kontrak bisa semakin merajalela. “Upah dan pesangon pun tidak mendapat perlindungan, sehingga akan semakin banyak kesewenang-wenangan pengusaha nakal,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Dimas Illyyin dan kader IMM Cabang Bima meminta kepada DPRD Kabupaten Bima untuk segera mengeluarkan pernyataan sikap penolakan pengehasahan Omnibus Law cipta kerja, baik secara lisan mau secara tertulis. Tuntutan kedua pihaknya meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk segera bersuara dengan meminta pada pemerintah pusat dan DPR RI agar segara mencambut kembali UU Omnibus Law yang barusan disahkan.

“Ketiga kami mendesak presiden Jokowi Dodo untuk segera mengeluarkan Perpu pembatalan UU Cilaka. Apabila tuntan kami tidak segera ditanggapi, maka kami akan hadir dengan masa yang lebih banyak lagi,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Aminullah menemui massa aksi dan menyatakan sikap mendukung aksi mahasiswa dan menolak Omnibus Law.

“Kami atas nama anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima sependapat dengan gerakan penolakan UU Omnibus Law yang dilakukan oleh IMM Cabang Bima dan kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpu pengganti UU Cipta Kerja sesuai dengan gelombang tuntutan mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Bima,” katanya.

Usai menyampaikan pernyataan sikap, Wakil Ketua DPRD langsung menandatangi  surat penolak terhadap UU Cipta Kerja dihadapan Ketua dan Kader IMM Cabang Bima. Sebagai informasi sebelum perwakilan anggota DPRD keluar menemui massa aksi. Sejumlah Immawati IMM Cabang Bima berhasil merobohkan pintu gerbang sisi utara kantor dewan.

Setelah mendengarkan pernyataan sikap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, massa aksi IMM Cabang Bima membubarkan diri dengan tertib. Aksi ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan TNI-Polri. (WR-Al)