Tipikor Polres Bima, Serahkan ke Jaksa Berkas Tahap 1 Kasus Umi Jubaidah

2753
Unit Tipikor Polres Bima menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Bima, Senin (10/6/2019).

BIMA, Warta NTB – Polres Bima melalui unit Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor)  melaksanakan tahap 1 berkas perkara dari dua kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Polres Bima saat ini ke Kejaksaan Negeri Bima (Kejari), Senin (10/6/2019).

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Hendry Christianto, S.Sos mengatakan, dua berkas perkara yang dinaikan ke tahap 1 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima yakni kasus pertama dugaan korupsi Dana Bos SMA 1 Monta yang melibatkan tersangka UZ selaku mantan bendahara SMAN 1 Monta Kabupaten Bima.

“Hal ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/477/ XII/ NTB/Res.Bima tanggal 8 Desember 2018. Dengan surat pengantar pengiriman berkas perkara  Nomor: B/622/VI/2019/reskrim tertanggal 10 Juni 2019,” katanya, Senin (10/6/2019)

Sedangkan berkas kedua yakni berkas perkara atas nama tersangka Hj. Jubaidah atau Umi Jubaidah dengan Nomor polisi: LP/136/III/NTB/Res.Bima tanggal 22 Mei 2018, dengan surat pengantar Nomor: B/677/VI/2019/reskrim tertanggal 10 Juni 2019.

“Kedua berkas tahap 1 untuk dugaan kasus korupsi tersebut telah diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Bima,” ungkapnya.

Iptu Hendry menjelaskan, untuk tahap selanjutnya pihak kepolisian menunggu hasil pemeriksaan dari JPU, jika masih ada kekurangan berkas, maka kepolisian akan melengkapinya.

“Kalau dianggap masih ada kekurangan kita akan segera lengkapi sesuai petunjuk, setelah itu kita kirim kembali ke JPU. Untuk sementara kita tunggu hasil pemeriksaan JPU, kalau sudah dianggap lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan segera kita limpahkan ke Jaksa,” tegasnya.

Untuk informasi, penetapan tersangka Umi Jubaidah yang juga menjabat sebagai Kabid Dikdas di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bima melakukan serangkaian penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status Umi Jubaidah dari saksi menjadi tersangka dengan surat polisi Nomor: S.Tap/13/III/2019/Sat.Reskrim tertanggal 1 Maret 2019 atas dugaan  terlibat tindak pidana korupsi pada kegiatan try out tingkat SD se Kabupaten Bima yang menggunakan dana BOS 2018.

Sementara UZ sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Bos SMAN 1 Monta. Dalam kasus yang sama  dua tersangka lain yakni mantan kepala SMAN 1 Monta  NM dan bendahara WH saat ini tengah menjalani sidang di pengadilan Tipikor Mataran. (WR)