Tim Saber Pungli Kabupaten Bima Sosialisasi Pengelolaan ADD dan BOS

1340
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Bima Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos memberikan pemaparan kepada peserta yang hadir.

BIMA, Warta NTB – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bima menggelar acara sosialisasi pencegahan pungutan liar bagi pengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Acara yang digelar di aula Kantor Camat Woha, Rabu (31/7/2019) dihadiri Wakapolres Bima Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos selaku ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Bima, Kepala Ispektorat Kabupaten Bima A. Wahab SH, Irban III Ispektorat Andi Haris, Camat Woha Irfan Dj SH dan para peserta seperti kepala desa, kepala sekolah SD, SMP tiga Kecamatan yakni Woha, Belo dan Palibelo.

Kepala Inspektorat A. Wahab yang membuka secara resmi acara tersebut menyampaikan, dengan dilakukan kegiatan sosialisasi ini diharapkan para kades dan kepala sekolah dapat mengetahi apa saja yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dalam mengelola penggunaan ADD dan BOS.

“Setelah mengetahui hal itu diharapkan kita semua berkomitmen mewujudkan Kabupaten Bima yang bebas dari pungutan liar,” katanya.

Wahab menjelaskan, keberadaan pemerintah sebagai public service dituntut untuk mengakselerasi pencapaian tujuan pelayanan publik yaitu mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak dan tanggung jawab serta mampu menjalankan kewajiban dan kewenangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik.

“Diharapkan melalui forum komunikasi ini menjadi evaluasi kinerja kita bersama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab khususnya bagi para kades dan kepala sekolah,” harapnya.

Ia mengingatkan agar para kades dan kepala sekolah sebagai pengelola keuangan agar berhati hati dan tetap berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Tim Saber Pungli telah terbentuk di Kabupaten Bima, jika melenceng bisa saja kena OTT karena pungli itu sendiri dapat merusak tatanan pemerintahan,” ingatnya.

Ditambahkan, kegiatan pungli dirasa sangat merisaukan masyarakat dan pemerintah. Oleh kerena itu pemerintah memandang perlu membentuk wadah yang menangani dan memberantas pungutan liar sebagaiman diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016. 

Di tempat yang sama Wakapolres Bima selaku ketua Satgas Saber Pungli yang juga sebagai narasumber menyampaikan, dalam pelaksanaan tugasnya  inspektorat bisa menjadi role model bagi OPD, kepala desa dan kepala sekolah di lingkub pemerintah Kabupaten Bima.

Ketua Satgas menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya tim saber pungli tetap memaksimalkan intelijen dan penyelidikan dengan data yang akurat terkait informasi kegiatan pungli yang dilaporkan masyarakat.

“Untuk mencegah dan memberantas pungutan liar, maka kelompok kerja tim pencegahan akan lebih mengoptimalkan sosialisasi dengan mendatangi instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik,” katanya.

Dalam pemaparannya, Wakapolres menyampaikan beberapa materi diantaranya definisi pungli, dasar hukum saber pungli, struktur dan tugas satgas saber pungli,  penyebab budaya pungli, dampak pungli dan jenis sanksi pidana yang dapat diterapkan dalam tindakan pungli.  (WR-Man)