Tim Saber Pungli Kabupaten Bima Dikukuhkan

1680

Bima, Wartantb.com – Wakil Bupati Bima Drs H. Dahlan H.M Noer bertempat di aula Pemkab Bima, Senin (7/2/2016) mengukuhkan Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) di lingkup pemerintah Kabupaten Bima.

Pada kesempatan itu, Wabub menegaskan kepada tim satgas untuk bertindak tanpa pandang bulu dalam penanganan masalah pungutan liar di lingkup Pemkab Bima.

Tidak hanya itu, satgas pungli juga diharapkan dapat menyisir instansi vertikal yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten Bima seperti sekolah SMA dan SMK yang kini telah di ambil alih pemerintah provinsi. Meski demikian karena masih berada di wilayah Kabupaten Bima, maka jika ada indikasi pungli, Wabub meminta satgas untuk bertindak.

Untuk itu, Wabub berharap satuan kerja dan instansi yang berkaitan dengan pelayanan agar tidak main-main dengan pungutan liar.

Pengukuhan Tim Saber Pungli dilaksanakan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor 188.45/100/001/2017 tentang perubahan atas keputusan Bupati Bima nomor 188.45/039//001/2017 tentang pembentukan satuan tugas pemberantasan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkup pemerintah kabupaten Bima.

Anggota saber pungli yang dikukuhkan antara lain,  Wakapolres Bima dikukuhkan sebagai ketua pelaksana dan Wakapolres Bima Kota sebagai wakil ketua satu, wakil ketua dua inspektur daerah Kabupaten Bima dan Wakil ketua tiga ditetapkan kasi intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, sekretaris kabag hukum setda dan sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima.

Sedangkan kelompok kerja (Pokja) intelejen diketuai oleh kepala badan Kesbangpol Kabupaten Bima. Selanjutnya Pokja pencegahan diketuai oleh inspektur pembantu tiga pada inspektorat kabupaten Bima.

Kemudian untuk Pokja unit penindakan diketuai oleh kasi pidsus kejaksaan negeri raba bima dan  Pokja unit yustisi diketuai oleh kasat Pol-PP Kabupaten Bima. (R-Hum)