MATARAM, Warta NTB – Berkali-kali terjerat hukum akibat tindak pidana pembuatan Uang Palsu (Upal), namun tidak menyurutkan tekad enam orang pelaku pembuat uang palsu asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan tindak kejahatan sama.
Penangkapan keenam tersangka kembali dilakukan Tim Puma Polresta Mataram yang bekerja sama dengan jajaran Polsek Lingsar, Minggu (15/8/2021) di wilayah Dusun Gegelang Lauk, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.IK MM yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, S.IK dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH dalam konferensi pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram menyampaikan terungkapnya kasus pembuatan uang palsu ini atas laporan masyarakat sekitar TKP ke Polsek Lingsar bahwa ada seseorang telah membelanjakan uang yang diduga palsu disalah satu warung di wilayah Gegelang, Lingsar.
Atas dasar informasi tersebut Polsek Lingsar berkoordinasi dengan Polresta Mataram dan setelah mengadakan penyelidikan atas informasi tersebut akhirnya diperoleh asal usul dari uang palsu yang telah dibelanjakan di warung tersebut.
“Berkat informasi itu Tim mendatangi kediaman MST yang membelajakan uang palsu ke warung dan setelah diinterogasi, MST mengaku telah menyimpan ratusan lembar Upal nominal Rp 100 ribu di rumah tersangka lain, yakni MN,” ungkap Heri.
Berdasarkan pengembangan Tim Reskrim lanjut Heri, di kediaman MN, Tim berhasil mengamankan satu karung uang palsu nominal seratus ribu yang berdasarkan pengakuan MST uang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AD.
“Dari informasi yang disampaikan MST dan MN ahirnya petugas behasil mengamankan orang 4 tersangka lain, yaitu MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat atau pencetak uang palsu tersebut. Para tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari para tersangka, yakni 1 unit laptop merk Acer, 1 lembar kertas A4, 1 unit printer canon, 238 lembar Upal pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri MED742568 dan 3.998 lembar Upal pecahan Rp 100 ribu dengan no seri BAO287333.
Disamping itu juga diamankan 3 lembar Upal pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar yang ber nomor seri CFF672775, 4 lembar Upal dengan nomor seri FGT087040, serta 1 lembar Upal dengan nomor seri DGQ659315 dengan masing-masing pecahan Rp 100 ribu.
“Keenam tersangka berikut barang bukti peralatan membuat Upal dan hasil produksi Upal telah kami amankan di Mapolresta Mataram,” kata Heri.
Kombes Heri menambahkan, menariknya modus dari pembuatan Upal ini adalah motif penggandaan uang. Dimana salah satu dari 6 tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai orang pintar (Dukun) penggandaan uang.
“Uang tersebut rencananya akan di doakan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai dukun,” kata Heri.
Atas aksi mereka ini lanjut Heri, kita jerat dengan pasal 36 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 26 UU no 8 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama atau pidana denda maksimal 10 miliyar. (WR-02)