BIMA, Warta NTB – Tim Puma Polres Bima kembali berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian Handphone milik seorang perempuan berinisial MH (28) warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Pelaku berinisial AP (24) yang juga merupakan warga Desa Tente ditangkap Tim Puma sekitar pukul 22.00.Wita, Kamis (4/5/2022) malam di sebuah kedai Coffe di Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SI.K melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban sedang berbaring di tempat tidur dalam kamar rumahnya sembari bermain handpone dan ketiduran.
“Saat itu handpone dan tas korban diletakkan disampingnya, namun saat terbangun ia kaget melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berada di dalam kamarnya dan sedang memegang hp milik korban,” kata Adib.
Selain mengambil handphone, pelaku juga mengambil tas korban. Sehingga terjadi aksi tarik-menarik antara pelaku dengan korban.
“Karena aksinya diketahui, pelaku pun langsung melarikan diri dan hanya berhasil membawa kabur handphone milik korban,” jelasnya.
Tak sampai hanya di situ lanjut Adib, korban pun sempat mengejar pelaku namun kalah cepat sehingga aksi itu langsung dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Woha pada Senin (2/5/2022).
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar mencapai Rp 2 Juta,” lanjut Adib.
Setelah mendapat informasi itu, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin, SH untuk menangkap pelaku.
Mendapat perintah Kasat, Tim puma pun langsung bergerak, namun handphone tersebut sudah dikembalikan pelaku melalui seseorang berinisial BH kemudian handphone tersebut dikembalikan ke pemiliknya dan diserahkan oleh pemiliknya kel Polsek Woha sebagai barang bukti.
Meski demikian Tim puma tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap di sebuah Kedai di Desa Naru.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawan dan langsung digiring ke Mapolres Bima mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Adib. (WR-02)