Tim Puma Polres Dompu Ringkus Pelaku Curanmor Milik Emak-emak

1539

DOMPU, Warta NTB – Tim Puma Polres Dompu meringkus seorang pria berinisial JL (30), warga Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu sekitar pukul 20.20 Wita, Sabtu (6/3/2021).

Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian motor milik emak-emak bernama Siti Aisyah (57) yang juga merupakan warga desa setempat.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban bersama anaknya menunggu mobil pemotong padi di sawah miliknya yang berlokasi di So Jero, Desa Kareke, Kecamatan Dompu.

Sementara motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, list merah dengan nomor pololisi EA 5568 P miliknya ia simpan di emperan sebuah gudang yang terletak di areal sekitar lokasi yang jaraknya sekitar lebih kurang 300 meter dari persawahan miliknya.

Namun, saat hendak pulang, korban tidak menemukan motornya hilang. Sontak, korban teriak histeris sambil mencari motor miliknya.

“Menyadari hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu dengan laporan Nomor: LP/97/III/2020/NTB/Res Dompu, Tanggal 06 Maret 2021,” jelasnya.

Menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Christofel, STK memerintahkan Tim Puma Polres Dompu untuk segera menyelidiki kasus pencurian motor emank-emak tersebut

Ketika dilakukan penyelidikan tambah Hujaifah, diperoleh informasi bahwa motor korban yang ia curi dititip oleh terduga di rumah salah satu warga di Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Dompu. Sementara saat itu terduga diketahui tengah berada di RSUD.

“Setelah memastikan informasi tersebut, Tim Puma Polres Dompu, dipimpin oleh Katim, Ipda Zainul Subhan bergerak menuju Desa Madaprama untuk mengamankan barang bukti,” tambah.

Setelah mengamankan barang bukti, selanjutnya Tim langsung menuju RSUD dan mengamankan terduga tanpa perlawanan.

“Usai ditangkap pelaku langsung digiring ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Hujaifah. (WR-02)