KOTA BIMA, Warta NTB – Tepat di penghujung tahun 2021, Tim Puma 2 di bawah pimpinan Aipda Hero Suharjo, menangkap pencuri dan penadah sepeda motor.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP mengatakan, penangkapan pencuri dan penadah sepeda motor itu dilakukan Tim Puma 2 Polres Bima Kota, Jumat (31/12/2021) sore.
Dijelaskan Rayendra, dari hasil pengungkapan kasus itu petugas membekuk HF (36) warga Desa Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu selaku terduga pencuri sepeda motor dan RS selaku penadah yang beralamatkan di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae, Barat Kota Bima.
“Keduanya ditangkap berdasarkan laporan pengaduan ADUAN/K/167/XII/2021/NTB/Sek.Asakota Tanggal 31 Desember 2021 dan keduanya ditangkap Jumat sore tadi,” jelas Rayendra.
Adapun barang bukti yang diamankan sambung Iptu Rayendra, yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam, sebagaimana ciri yang dilaporan korban.
HF kata Iptu Rayendra ditangkap di sekitar terminal Dara Kota Bima yang saat itu mencoba melarikan diri dari kejaran Tim Puma 2.
Lalu dari hasil interogasi, HF mengaku menjual motor hasil curiannya pada RS seharga Rp 7,5 juta.
“Nah, dari hasil keterangan itulah, Tim juga mengamankan RS di rumahnya,” tutup Rayendra sembari menjelaskan, baik terduga pencuri dan penadah serta barang bukti, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. (WR-02)