
DOMPU, Warta NTB – Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu seakan tak pernah berhenti. Meski demikian jajaran Polres Dompu terus menumpasnya baik dalam penangkapan barang bukti partai besar maupun partai kecil.
Kali ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap salah seorang pemuda yang diduga memiliki dan menguasai Narkoba berinsial RA (18) warga RT.03, Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. RA ditangkap Tim Opsnal di rumahnya sekitar Pukul 23.20 Wita, Selasa (12/1/2021) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Tamrin, S.Sos melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifa menerangkan, penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumahnya kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Agustamin atas perintah Kasat langsung melakukan penyelidikan di rumah terduga pelaku di Desa Matua.
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi itu benar, Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga, pada saat itu RA sedang berada di depan rumahnya.
“Melihat petugas datang RA membuang sesuatu ke tanah dengan tangan kirinya dan mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal,” katanya.
Setelah dilakukan penangkapan Tim Opsnal memanggil masyarakat sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan penggeledahan barang bukti lain di rumah terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan Tim menemukan satu gulung plastik klip transparan yang di dalammya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 gram yang tergeletak di tanah yang diakui barang bukti tersebut dibuang oleh terduga,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti satu poket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lain seperti satu buah tabung kaca, dua buah korek api gas, satu buah pipet sebagai sekop, satu buah pipet berbentuk huruf L, dua buah sumbu, dua buah jarum, dua buah pipet, dua buah pipet warna putih hijau ukuran kecil berbentuk L serta satu buah pipet yang sudah dipotong dan ujungnya sudah dibakar, dan satu buah gunting.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pelaku dan barang bukti kemudian dibawa petugas ke kantor Polres Dompu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (WR-Al)