MATARAM, Warta NTB – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Narkoba Polda NTB kembali menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana narkotika, saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Nangka, Karang Taliwang, Kota Mataram, Jumat (3/9/2021).
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, S.IK MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu Tim Ops Ditresnarkoba Polda NTB langsung merespon dengan cepat,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Helmi menerangkan, Operasi penangkapan tersebut dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna, SH dan berhasil menangkap kedua tersangka berinisial MZN (50) warga Selagalas, Kecamatan Sandubaya dan RHM (28) warga Cakranegara.
“Para tersangka diamankan di sebuah warung milik salah satu tersangka di Karang Taliwang saat melakukan transaksi,” katanya.
Helmi mengungkapkan saat penangkapan tersebut Tim berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat dan pada saat proses penggeledahan juga disaksikan oleh beberapa warga yang ada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan beberapa barang bukti di antaranya 1 bungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat 2 klip yang berisi kristal diduga sabu seberat 11,18 gram brutto, 1 bungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat 11 klip kecil berisi kristal dengan berat 3,77 gram brutto.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperri 1 buah timbangan elektrik, 2 buah korek api gas, 1 buah dompet berisi uang tunai Rp 2.2 juta dan Rp 14 juta, 2 buah Hp, 1 bungkus klip transparan, 2 buah pipet plastik, 1 buah tas yang berisi uang tunai Rp 5.7 juta.
“Barang beserta uang tersebut kami amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana, selanjutnya bersama kedua tersangka diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB,” beber Helmi.
Atas peebuatannya tersangka dijerat pasal 112, 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.
“Terhadap kedua tersangka selanjutnya akan kami lakukan pengembangan termasuk tes urine, untuk mengetahui apakah tersangka ini pengedar sekaligus pemakai atau tidak,” ungkapnya.
Dir Narkoba Polda NTB ini juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar segera berhenti bermain dengan barang haram ini bagi yang masih memakai atau berbisnis, dan bila mengetahui tentang narkotika baik pemakai maupun pengedar agar segera informasikan kepada pihak kepolisian.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami untuk mengungkap kasus narkoba di wilayah NTB.” tutup Helmi. (WR-02)