MATARAM, Warta NTB – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 19.39 Wita.
Dari pengungkapan kasus tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram juga mengamankan tiga terduga pelaku di tiga tempat berbeda di wilayah Narmada, Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Montong, Desa Selat, Narmada terdapat tanaman yang diduga Tanaman Ganja. Untuk itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
”Tim berhasil mengamankan terduga pelaku pria inisial AK (24) yang tengah berada dirumahnya. Dari AK Tim kemudian melakukan pengembangan dan meringkus terduga pelaku pria inisial J (34) dan I (23) asal Desa Sesaot, Kecamatan Narmada,” ungkap Yogi.
Didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan mengamankan para terduga pelaku.
Setelah melakukan penggeledahan Tim menemukan barang bukti berupa 2 buah Tanaman Ganja, 1 buah dompet yang didalamnya terdapat 2 butir obat-obatan jenis Trihex, dua buah Hp dan 1 buah kaleng rokok berisi kertas rokok.
“Atas kejadian tersebut ketiga terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)