SUMBAWA, Warta NTB — Tim operasi Ilegal Loging (Pembalak Liar) Kodim 1607/Sumbawa bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dan KPH Orong Telu dipimpin Danramil 1607-03/Ropang Kapten Inf Suhelik berhasil mengamankan puluhan kubik kayu hasil ilegal loging.
Operasi dilakukan di kawasan hutan lindung Desa Olat Klawe Kecamatan Orong Telu Kabupaten Sumbawa, Minggu (18/2/2018).
Kayu illegal yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 240 batang atau sekitar 15 kubik yang masih berbentuk olahan balok atau glondongan.
Menurut Suhelik, ia bersama anggota Koramil, Polsus dan anggota KPH melakukan operasi gabungan berdasarkan laporan dari masyarakat ke Koramil Ropang pada hari Jumat (16/2/2018) kemarin.
Diceritakannya, setelah memperoleh informasi, mulai hari Sabtu dini hari Ia bersama timnya bergerak menuju sasaran. Di tengah perjalanan menemukan tumpukan kayu yang ditutupi dengan daun dan diperkirakan jumlahnya sekitar 10 kubik. Kemudian tim melanjutkan perjalanan menuju sumber suara yakni mesin sensow.
Namun kata Suhelik, setelah tim tiba dilokasi, para pelaku illegal logging mengetahui kedatangan tim sehingga mereka langsung melarikan diri dan meninggal kayu balok dan glondongan sebanyak 5 kubik.
“Melihat kondisi cuaca semakin buruk akhirnya kayu yang terakhir diamankan (5 kubik) dihancurkan ditempat penemuan karena medannya berat dan tidak bisa dibawa turun”, tutupnya.
Sementara Dandim 1607/Sumbawa Letkol Arm Sumanto, S.Sos., ditempat terpisah memberikan apresiasi kepada tim gabungan.
“Selamat kepada tim operasi gabungan Illegal loghing yang telah berhasil mengamankan puluhan kubik kayu di hutan lindung”, ungkap Sumanto.
Sumanto melanjutkan, ia dan jajarannya sesuai dengan petunjuk dan arahan Danrem 162/WB Kolonel H. Farid Makruf, M.A., akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kondisi hutan terutama terkait dengan penebangan liar atau illegal logging.
“Apabila ada pelaku Illegal logging yang tertangkap tangan, maka akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tentunya dengan terus melakukan pemantauan hingga putusan hakim”, tegasnya.
Sumanto menambahkan, penebangan hutan secara illegal akan memberikan dampak negatif yang dapat merusak hutan dan lingkungan sehingga mengakibatkan banjir dan tanah longsor maupun pemasanan global (Global Warning) yang kembali juga kepada kita sendiri.
“Mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hutan agar hutan tetap hijau dan dapat memberikan manfaat bagi kita maupun anak cucu kita dimasa yang akan datang”, pungkasnya.
Kayu illegal logging hasil Opsgab tersebut diamankan di KPH Orong Telu Kabupaten Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. [WR/H]