Tim Gabungan Amankan Ekskusi Lahan Sengketa di Jalan Lingkar Karijawa

1051
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH S.IK memantau proses pengamanan lkskusi lahan di Jalan Lingkar, Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu, Selasa (17/10/2020) pagi.

DOMPU, Warta NTB – Pelaksanaan eksekusi tanah sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Selasa (17/10/2020) pagi mendapat pengamanan dari tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Dompu, Brimobda NTB Kompi 2 Yon C Pelopor dan Kodim 1614/Dompu.

Ekskusi lahan yang berlokasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu dipimpin Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH S.IK dan ekskusi itu dilakukan berdasarkan putusan PN Dompu dengan Nomor: 25/Pdt.G/2017/PN Dpu tanggal 23 Mei 2018. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 105/Pdt/2018/PT.MTR tanggal 1 Agustus 2018, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1465 K/Pdt/2019 tanggal 16 Juli 2019.

Early Yustikawai, SE selaku pemilik tanah dalam perkaranya menggugat Syaiful Hemon sebagai tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu sebagai tergugat II.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, sebelum terjun ke lokasi eksekusi, Kapolres Dompu telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Terutama pihak Panitera PN Dompu H. Sukardi, SH beserta tim gabungan dari Brimobda NTB dan anggota TNI Kodim 1614/Dompu guna mengamankan jalannya eksekusi.

“Sekitar pukul 09.30 Wita pagi, Panitera PN Dompu bersama personel gabungan yang dipimpinan Kapolres tiba di lokasi eksekusi,” jelas Hujaifah.

Setelag tiba di lokasi kemudian dibacakan hasil putusan oleh Panitera PN Dompu H. Sukardi, SH yang juga dihadiri pihak penggugat Early Yustikawai didampingi dua orang kuasa hukumnya, yakni Sukiman Aziz, SH MH dan Anwar, SE SH. Sementara, dari pihak tergugat diwakili adik kandung Syaiful Hemon yakni Misbah.

“Di saat akan dilakukan eksekusi atau pengosongan sebuah rumah bedek, pihak tergugat sempat menolak pelaksanaan eksekusi karena masih banyak barang-barang yang berharga di dalamnya, dan meminta waktu selama beberapa hari akan di kosongkan sendiri,” ungkap Hujaifah.

Permintaan itu, lanjut dia, tidak dihiraukan oleh pihak PN Dompu dan tetap melaksanakan eksekusi sesuai putusan PN Dompu yang dimenangkan Early Yustikawai selaku penggugat.

Hujaifah menjelaskan, adapun luas tanah yang diekskusi kurang lebih 57 are dengan batas-batas sebagai berikut. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. M. Ali H. Muhamad dan tanah milik Heti Kusendang dan tempat bangunan air milik Pemda Dompu. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Rifaid Abdullah dan Gang, kemudian sebelah Timur berbatasan dengan Parit atau Jalan Baru Karijawa dan Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Lingkar Karijawa adalah milik para penggugat.

“Secara keseluruhan proses pengamanan ekseskusi berjalan dengan aman dan lancar. Situasi pasca eksekusi dalam keadaan aman terkendali dan kondusif,” tutupnya. (WR-02)