Tiga Orang Pemuda Diringkus Polisi Saat Sedang Asik Pesta Narkoba

2619
Timsus dan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penggerebekan pesta narkoba di sebuah rumah di Dusun Mekar Sari, Desa Manemeng, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (7/5/2021).

SUMBAWA BARAT, Warta NTB – Timsus bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Mekar Sari, Desa Manemeng, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, sekitar pukul 01.00 Wita Jumat (7/5/2021).

Ketiga pemuda yang ditangkap masing-masing berinisial HT (39) warga Dusun Bangsal Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, FF (27) warga Desa Muhajirin, Kecamatan Taliwang dan AS (18) warga Dusun Karang Jero, Desa Selaparang, Kecamatan Swela, Kabupaten Lombok Timur.

“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Timsus dan anggota Sat Resnarkoba,” jelas Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK MH melalui Paur Subbag Humas Eddy Soebandi, S.Sos.

Eddy menjelaskan, informasi tersebut diterima anggota sekitar pukul 00.20 Wita bahwa di RT 09, Dusun Mekar Sari, Desa Manemeng, Kecamatan, Brang Ene, Sumbawa Barat, tepatnya di rumah saudara M. NUR ada pesta narkoba yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.

Kemudian, anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, terkait info tersebut dan sekitar pukul 01.00 Wita, di persawahan Desa Manemeng, Kasat Narkoba memberikan APP kepada anggota terkait CB (Cara bertindak) di lapangan.

“Setelah diberi arahan oleh Kasat, Tim langsung bergerak menuju rumah yang menjadi target dan melakukan penangkapan dan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki diantaranya HT, FF dan AS,” katanya.

Eddy menambahkan, dari hasil penggeledahan badan yang pertama adalah saudara FF, petugas mengamankan barang berupa uang tunai Rp 35 ribu dan 1 buah dompet warna hitam.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan kepada HT dan ditemukan barang berupa, uang Rp 20 ribu dan ketiga penggeledahan badan  AS dari penggeledahan tersebut polisi menemukan barang berupa, uang Rp 12 ribu, 1 buah dompet yang berisi uang Rp 130 ribu.

“Sebelum penggeledahan polisi menunjukan surat tugas dan penggeledahan itu juga disaksikan oleh sejumlah saksi,” terangnya.

Selain itu, dari penggeledahan rumah, petugas juga menemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba seperti 1 buah hp Oppo, 1 buah hp xiomi, 1 buah hp realme,1 buah bong lengkap dengan alat hisap dan masih ada sisa sabu di piva kaca bong, 2 buah buah korek api gas masih utuh, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala yang berisi satu jarum sumbu, 1 buah potongan pipet ujungnya runcing, 1 buah poketan bekas sabu, 1 buah bungkusan rokok Surya yang didalamnya berisi 1 poketan bekas sabu dan 1 lembar plastik klip.

“Setelah penggeledahan pelaku dan bersama barang bukti yang ditemukan langsung diamankan di Polres Taliwang untuk diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (WR-02)