BIMA, Warta NTB – Pelarian AP (25) Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima yang melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) perampokan pada 5 Maret 2019 lalu berakhir.
AP ditangkap Polsubsektor Soromandi sekitar pukul 22.00 Wita, Minggu (9/6/2019) di lapangan Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi.
“AP ditangkap Polsubsektor Soromandi dipimpin Kapolsek Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos di sekitar lapangan Desa Lewintana tanpa perlawanan. Saat ditangkap DPO yang merupakan warga desa setempat sedang berkumpul bersama teman-temannya,” ungkap Iptu Hanafi, Kasubag Humas Polres Bima.
Iptu Hanafi menjelaskan, sebelum ditangkap DPO tersebut sempat melarika diri selama tiga bulan ke Kota Makassar dan kembali ke kampung halamannya di Desa Lewintana menjelang hari raya Idul Fitri hingga ahirnya ditangkap polisi.
“Setelah pelaku ditangkap kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasubag menerangkan, setelah DPO AP tertangkap sehingga masih tersisa satu DPO lagi dalam kasus curas tersebut yang masih diburu yaitu atas nama I alias No dari Desa Nggembe, Kecaman Bolo.
“Dari sekian pelaku yang terlibat dalam kasus curas, sebelumnya Polisi telah berhasil menangkap tiga tersangka lain yakni MS warga Desa Nggembe, YN alias Oyon dan MN alias Baglen dan yang terakhir AP, sedangkan I alias No masih diburu Polisi,” terangnya.
Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, S.IK melalui Kasubag Humas mengimbau kepada DPO berinisial I alias No agar segera menyerahkan diri.
“Sebelum ditangkap polisi diimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya. (WR-Man)