Tidak Diberi Jam Mengajar, Guru SMKN 1 Monta Mengadu ke Dikmen

1822
Kepala TU UPT Layanan Dikmen PK-PLK Bima Drs. H Ahmad didampingi Korwas Adhar, S.Pd menerima pengaduan guru SMKN 1 Monta yang tidak diberikan jam mengajar.

BIMA, Warta NTB – Dua orang guru dari enam guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Monta yang tidak diberikan jam mengajar oleh kepala sekolah mengadukan nasib mereka ke UPT Layanan Dikmen PK-PLK Bima, Senin (22/7/2019).

Guru yang juga merintis berdirinya sekolah ini menilai apa yang dilakukan kepala sekolah tidak adil. Sebagai guru perintis sekolah yang telah mengabdi selama 12 tahun mereka menilai dengan tidak diberikan jam mengajar adalah salah satu upaya kepala sekolah untuk mengeluarkan mereka dari sekolah tempat mereka mengabdi belasan tahun itu.

“Menurut kami ini tidak adil, sebagai guru yang merintis berdirinya sekolah sejak tahun 2007, maka dengan tidak diberikan jam mengajar sama saja dengan mengeluarkan kami secara halus. Apakah cara ini yang harus kami terima setelah merintis sekolah sejak belasan tahun lalu,” ungkap Nazar Nurdin, S.Pd salah satu guru yang mengadukan nasibnya ke Dikmen.

Nazar yang juga didampingi rekan gurunya Mahadin, S.Pd ini menyampaikan selain mereka berdua ada empat orang guru lain yang mengalami nasib sama seperti mereka yakni Dra. Endiana Arita Yusuf, Fifi Sumanti, S.Pd, Asmah, S.Pd, Yunus, S.Pd. Pada pembagian tugas tahun ajaran 2019 ini sama sekali tidak diberikan jam mengajar oleh kepala sekolah.

“Padahal tiga diantaranya yakni Mahadin, Endiana dan saya sendiri merupakan guru yang telah mengabdi dan ikut merintis berdirinya sekolah sejak tahun 2007 lalu,” ketusnya.

Pada kesempatan itu, dua orang guru yang mengadukan nasibnya itu diterima oleh kepala TU Dikmen Drs. H Ahmad didampingi Korwas Adhar, S.Pd di aula ruang rapat Dikemen bersaaman dengan audiensi yang dilakukan oleh sejumlah wartawan dan LSM Bima atas aksi pengusiran wartawan yang dilakukan oleh Kepala SMKN 1 Monta, Tarmizi Esha, S.Pd pada Jumat (19/7/2019).

Dihadapan Kepala TU  dan Korwas mereka membeberkan kondisi enam orang guru yang tidak diberikan jam mengajar. Dimana menurut mereka dari keenam guru tersebut tidak memiliki catatan buruk di sekolah dan selalu berpastisipasi aktif memajukan sekolah dan rata-rata telah mengabdi di atas 5 tahun.

Menurut mereka, tanpa penjelasan dan pertimbangan yang logis kepala sekolah langsung mengambil keputusan sepihak dengan mengosongkan jam bagi enam guru tersebut, padahal sejak kebijakan gubernur menanggung honor guru dengan dana provinsi, enam guru ini telah tercover dalam dapodik pemerintah Provinsi NTB.   

Sementara kepala TU yang mewakili kepala UPT Layanan Dikmen PK-PLK Bima yang sedang cuti menjalankan ibadah haji menyampaikan, akan menindak lanjuti apa yang menjadi laporan dewan guru yang tidak diberiakan jam ngajar.

“Tidak boleh seperti itu seharusnya jasa guru yang merintis sekolah juga diperhatikan yang bayar gaji guru kan provinsi, kasihan nasib adik-adik ini kalau seperti itu,” katanya.

Selain itu, H. Ahmad juga berjanji akan menindaklajuti semua laporan baik oleh dewan guru maupun wartawan dan LSM Bima yang hadir dan secepatnya akan memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi.

“Secepatnya akan kami panggil kepala sekolah dan secara tertulis laporan ini juga akan kami sampaikan ke Dinas Dikpora Provinsi yang dilampiri daftar hadir yang hadir pada hari ini,” terangnya.

Sementara kepala sekolah sendiri yang coba dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini di sekolah setempat pada Jumat lalu mengusir wartawan karena memprotes prosedur bertamu yang dianggap berbelit dan mengada-mengada.  (WR)