Tetapkan DPT, KPU Kabupaten Bima Coret 2.910 Pemilih Tak Beridentitas

1799
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Bima.

Bima, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pilgub NTB) tahun 2018.

Adapun daftar pemilih yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar, Kamis (19/4/2018) sebanyak 356.424 pemilih terdiri dari 176.072 pemilih laki-laki dan 180.352 pemilih perempuan terseber di 693 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 191 desa se Kabupaten Bima.

Pada kesempatan itu, KPU Kabupaten Bima juga mencoret sebanyak 2.910 pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena tidak memiliki identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),  Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pantauan WartaNTB.Com, rapat yang dibuka mulai pukul 14.00 Wita diawali dengan pembacaan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh masing-masing Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 Kecamatan se Kabupaten Bima.


Dari hasil rekap jumlah DPSHP Kabupaten sebanyak 359.334 terdiri dari 177.346 pemilih laki-laki dan 181.988 pemilih perempuan, kemudian  dikurangi pemilih tak beridentitas sebanyak 2.910 terdiri dari 1.274 pemilih laki-laki dan 1.636 pemilih perempuan, sehingga DPT Kabupaten Bima ditetapkan sebanyak 356.424 pemilih terdiri dari 176.072 pemilih laki-laki dan 180.352 pemilih perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Yuddin CNA SH MH mengatakan Pencoretan nama-nama tersebut dilakukan kerana pemilih tersebut tidak memiliki identitas kependudukan seperti e-KTP, NIK, NKK dan Suket. Kemudian, setelah dicocokan dengan Disdukcapil pemilih tersebut tidak ada dalam data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau data (SIAK).

Meski demikian pemilih tersebut tidak kehilangan hak pilihnya, manakala yang bersangkutan dapat menunjukan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil Kabupaten Bima saat hari pencoblosan.

“Pleno tingkat KPU Kabupaten/Kota hari ini merupakan jadwal terakhir karena pada tanggal 20-21 April 2018 akan dilakukan pleno penetapan DPT tingkat  KPU Provinsi,” katanya.

Terhadap pencoretan pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan secara tegas ditolak oleh Panwaslu Kabupaten Bima dan masalah ini akan dibawa hingga tingkat provinsi.


Selain itu, Panwaslu juga mengeluarkan rekomendasi kepada Disdukcapil agar menerbitkan e-KTP atau Suket terhadap 2.910 pemilih yang telah dicoret dalam DPT agar dapat menggunakan hak pilih saat hari pencoblosan.

“Orang-orang ini harus dilindungi hak konstitusionalnya, karena mereka ini benar adanya berdasarkan hasil coklit PPDP. Untuk itu masalah ini akan kami  bawa hingga provinsi dan secara resmi kami juga mengeluarkan  rekomendasi kepada Disdukcapil untuk melindungi hak pilih 2.910 pemilih yang telah dicoret dalam DPT,” ungkap Abdullah SH ketua Panwaslu Kabupaten Bima.

Meski rapat pleno terlihat alot dengan banyaknya interupsi dari Panwaslu Kabupaten Bima, namun rapat  tetap berjalan aman dan lancar hingga penetapan DPT dan ditutup secara resmi oleh Ketua KPU sekitar pukul 23.45 Wita.

Turut hadir dalam Rapat Peleno perwakilan Dandim 1608/Bima, Polres Kabupaten dan Kota Bima, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Saksi Tim Penghubung Pasangan Calon  serta ketua dan anggota PPK se Kabupaten Bima. (WR-02)