LOMBOK TIMUR, Warta NTB – Demi menekan penyebaran narkotika di wilayah hukumnya, Polda NTB melalui Ditresnarkoba gencar melakukan operasi dan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukun Polda NTB.
Kali ini tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB kembali mengamankan tiga tersangka dalam tindak pidana narkotika di wilayah Lombok Timur di tiga lokasi yang berbeda.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, S.IK MH mengatakan, dalam operasi penanangkapan yang dilakukan, Minggu (5/9/2021) tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda terdiri dari dua orang pria dan satu wanita.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisal MN (28) warga Masbagek, IM (37) warga Aikmel dan EN (26) seorang perempua asal Montong Gading, Lombok timur.
“Dari ketiga tersangka Tim mengamankan sabu dengan berat bruto 111,19 gram,” kata Helmi di kantornya, Senin (6/7/2021).
Dir Resnarkoba yang dikenal tegas dalam pemberantasan narkoba ini menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Lombok Timur tepatnya di Jalan Raya Sikur, Kecamatan Terare, Kabupaten Lombok Timur.
Dari informasi tersebut Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna SH langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah dinyatakan A1 terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian tepat di pinggir jalan di wilayah Paokmotong Jl. Raya Sikur, Terare, Lombok Timur. Tim berhasil mengamankan laki-laki berinsial MN warga Masbagek, Lombok Timur yang hendak melakukan transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak putih yang di dalamnya terdapat 1 klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat 110 gram brutto, 1 buah dompet berisi uang Rp 253 ribu, 1 klip transparan kosong dan 1 buah Hp android,” katanya.
Dari haril pengembangan terhadap tersangka MN diketahui tersangka kedua berlokasi di wilayah Sikur. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka EN (26) seorang perempua asal Montong Gading, Lombok timur.
Tersangka kedua yang ditangkap, yakni EN seorang perempuan. Dia ditangkap di wilayah Sikur. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 korek api, satu buah bong dan 2 buah buku tabungan.
“Selanjutnya EN berserta barang bukti langsung diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB,” jelas Dir Narkoba ini.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap MN dan EN lanjut Helmi, Tim mendapat informasi terkait keberadaan tersangka ketiga.
“Berdasarkan keterangan tersebut tim langsung menuju lokasi berikutnya yaitu di wilayah Dusun Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Tmur. Di TKP ketiga Tim kami berhasil mengamankan pria berinisal IM warga Aikmel,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan diamankan 1 klip kecil yang berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,19 gram brutto, 1 buah timbangan, 1 buah klip transparan kosong, 1 buah buku bank, serta dompet berisi uang Rp 31 ribu.
“Pelaku MN dan EN merupakan pasangan kekasih dan IM adalah rekan mereka. Selanjutnya barang bukti hasil penggeledahan langsung diamankan Tim Opsnal ke Mapolda NTB guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Terhadap ketiga tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 112, 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara. (WR-02)