Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Samili Ditangkap Tim Opsnal Polres Bima

3239
Dua pemuda asal Desa Samili yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima, Kamis (14/1/2021).

BIMA, Warta NTB – Tim opsnal  Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Wahyuddin berhasil meringkus dua orang pemuda berasal dari Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, sekitar pukul 13.20 Wita, Kamis (14/1/2021). Kedua pelaku berinsial FN (30)  dan BI (26) ditangkap Tim Opsnal di rumahnya masing-masing.

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. FN ditangkap di rumahnya RT.004/RW.003 dan BI ditangkap di rumahnya RT.016.

“Kedua pemuda yang sama-sama berasal dari Desa Samili ini memiliki keterkaitan dalam kasus penyalahgunaan narkoba sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Pada proses penangkapan, kata dia, di TKP pertama petugas menangkap FN. Saat digerebek dia tengah mengonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

“Setelah berhasil mengamankan  pelaku, Tim kemudian memanggil kepala dusun setempat untuk menyaksiksan proses penggeledahan dan pencarian barang bukti di rumah pelaku,” katanya.

Dari hasil penggeladahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 5 poket besar Narkotika jenis Sabu di rumah pelaku dengan berat bersih 4,53 gram. Selain mengamankan barang bukti sabu dari pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti 3 buah handphone, 1 buah bong, 41 buah klip kosong, 1 buah dompet dan uang tunai sejumlah Rp 2,6 juta.

“Dari hasil introgasi awal pelaku mengaku barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dia beli dari BI, selanjutnya Tim langsung bergerak ke TKP kedua untuk menangkap BI di rumahnya,” terang Hanafi.

Labih lanjut, Hanafi menuturkan, saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, BI sedang tidur di kamar rumahnya. Tim kemudian memanggil masyarakat sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah pelaku.

Dari pelaku di TKP kedua Tim mengamankan, 1 buah kaca silinder, 1 buah dompet, 1 bungkus rokok marlboro merah yang tersisa 6 batang rokok, 2 buah handphone dan dan uang tunai sejumlah Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (WR-Al)