Terlibat Jaringan Tramadol, 3 Orang Tersangka Diamankan Polisi di Bima

2456
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha MIO GT warna merah dan 1unit Handphone iCherry warna hitam.

Bima, Wartantb.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Tim Opsnal Polres Bima, Minggu (22/1/2017) siang berhasil mengamkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan obat keras jenis Tramadol yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Bima.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu I Made Dimas SH Sik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keterangan dua orang tersangka berinisial  ES (21) dan AS (17) warga Desa Kalampa, Kecamatan Woha yang kedapatan memiliki 75 papan tramdol.

Kedua tersangka diamankan saat mengalami kecelakaan di Desa Simpasai, Kecamatan Monta ketika menuju Kecamatan Parado. Personil kepolisian Sektor Monta yang berniat membantu curiga dengan isi jok motor tersangka, setelah dicek, polisi menemukan 75 papan tramadol dalam plastik hitam di jok motor tersangka.

“Polsek Monta kemudian menghubungi Sat Resnarkoba dan mengamankan keduanya di Mako Polsek Monta,” jelas Kasat.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha MIO GT warna merah dan 1unit Handphone iCherry warna hitam. Sementara dari pengakuan  tersangka barang tersebut diperoleh dari Warga Desa Samili berinisial (R).

Mendapati informasi tersebut Kasat bersama Tim Opsnal langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamkan R di rumahnya di Desa Samili, Kecamatan Woha.

Baca Juga : Miliki 315 Papan Tramadol, Perempuan Berinisial AG Diamankan Polisi

Nanum, dari keterangan R barang-barang tersebut diperoleh dari Y yang juga Warga Desa Samili. Polisi langsung melakukan penggerebakan di rumah Y dan mendapati barang bukti berupa Tramadol 50 mg sejumlah 180 papan yang disimpan dalam kardus coklat.

“Saat penggerebakan tersangka Y tidak ada ditempat dan sekarang masih dilakukan pencarian,” Kata Kasat.

Dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 255 papan tramadol atau senilai Rp 6,3 juta.

Sementara untuk proses penyidikan lebih lanjut tiga orang tersangka kini telah diamanakan di Mako Polres Bima.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 197, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” jelas Kasat. (W-02)