Terlibat Jaringan Narkoba, Satu WNA dan Warga Lobar Ditangkap Polisi

1010
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

MATARAM, Warta NTB – Team Operasional Direktorat Reserse Markoba Polda NTB bersama Team Opsnal Polresta Mataram, Jumat (6/11/2020) berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa pengiriman barang. Dari hasil pengembangan kasus itu polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK M.Si mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat petugas mendapat informasi tentang adanya seseorang yang akan mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkoba jenis ganja di sebuah jasa pengiriman di Jalan Sriwijaya Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Setelah mendapat informasi itu, tim langsung melakukan pemantuan di sekitar lokasi jasa pengiriman barang. Setelah itu datang seorang laki-laki berinisial LS (33) warga Teluk Sepang, Kelurahan Jembatan Gantung, Kecamtan Lembar, Kabupaten Lombok Barat yang datang mengambil barang tersebut.

“Setelah pria itu mengambil barang, tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap tersangka LS dan menyita barang yang diambil oleh tersangka dari jasa pengiriman tersebut,” katanya.

Setelah tersangka diamankan, kata Artanto, petugas kemudian langsung memeriksa barang yang diambil oleh tersangka dari jasa pengiriman itu, dan dari hasil pemeriksaan ditemuakan barang bukti berupa: 6 bungkus amplop berisi biji dan daun tanaman yang diduga narkotika jenis ganja. 1 buah botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 buah botol ukuran kecil berisikan cairan dan 1 cup kecil berisikan butiran kristal.

Sementara setelah tersangka LS dan barang bukti diamankan, kemudian dilakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lainnnya dalam pengiriman paket narkoba jenis ganja tersebut.

Kemudian petugas mengantongi nama satu tersangka lain berinisial JDS (49) seorang pria Warga Negara Asing (WNA) kelahiran Michigan 8 Mei 1979 yang diketahui tinggal di sebuah vila yang berada di Dusun Batu Leong, Desa Tawun, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, petugas kemudian menuju lokasi, namun tersangka tidak berada di tempat. Kemudian tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE S.IK mendapat informasi bahwa terduga pelaku inisial JDS sedang berhenti di salah satu minimarket di wilayah pelabuhan Lembar Lombok Barat.

“Mendapat informasi itu tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu masih di dalam mobil kemudian  dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja yang disimpan di tas ransel milik tersangka,” jelas Kabid Humas.

Kombes Artanto membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka yakni 6 bungkus amplop berisi biji dan daun tanaman yang diduga narkotika jenis ganja, 1 buah botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 buah botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal, 1 bungkus kecil yang diduga daun ganja dan kendara milik tersangka berupa 1 unit mobil Avansa Warna Putih dengan Nopol: B1077WML dan  1 unit mobil Avansa warna putih dengan Nopol: DR 1556.

Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Setelah penangkapan guna proses hukum lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamanakan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB,” tutup Artanto.  (WR-02)