Terkait Senpi dan Narkoba, Polres Bima Kota Amankan Enam Tersangka

2332

Kota Bima, Wartantb.com – Penggerebekan yang dilakukan Tim Opsanal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota di dua lokasi, Senin (16/10/2017) berhasil mengamankan lima orang warga Kota Bima dan satu warga Kabupaten Bima yang diduga terlibat dalam jaringan Narkoba dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan.

Kapolres Bima Kota AKBP, Ida Bagus Made Winarta, S.IK menjelaskan, penggerebekan dilakukan mulai pukul 18.30 Wita. Dalam operasi tersebut Tim Opsnal dibagi 2 Tim. Tim I melakukan penggerebekan di rumah Iskandar Subhan alias IS (36) lingkungan RT.09/RW.05 Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba-Kota Bima dan TKP kedua di RT.08/RW.03, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

“Sedangkan Tim II melakukan penggerebekan di rumah Muhammad Syaidil alias MS (34) lingkungan RT.10/RW.05, Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda-Kota Bima,” jelasnya

Dari penggerebekan di kediam IS di Kelurahan Rontu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, lima lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram yang disembunyikan di kantung celana yang di pakai tersangka, satu lembar plastik klip berisi sabu seberat
0,03 gram, satu bungkus plastik klip, uang kertas sebanyak Rp 1.073. 000, satu HP Nokia, satu HP Samsung, satu buah senjata sofgun bersma delapan butir peluru, satu buah celana pendek, tiga lembar kartu ATM dan tiga buku tabungan.

KemudianTKP kedua di kediaman IS Kelurahan Sarae, polisi mengamankan barang bukti lain seperti, dua lembar palstik klip diduga sabu seberat 1,91 gram, satu buah dompet kain warna coklat,
satu bungkus plastik klip, dua buah timbangan, tiga buah isolasi, satu buah VR BOX warna hitam putih.

Sementara penggerebekan Tim II di kediaman MS berhasil mengamankan BB berupa, dua lembar plastik klip berisi sabu seberat 0,12 gram, satu buah timbangan, satu buah bong, empat buah korek api gas, dua buah tutup bong, uang kertas sebanyak Rp 130.000, satu pucuk Senpi Rakitan, tiga buah tabung kaca, satu buah sumbu, dua buah isolasi, empat buah HP, satu buah dompet, tiga bungkus plastik klip, satu lembar kartu ATM dan satu celana warna biru.

Kapolres menambahkan, dari Penangkapan tersebut petugas juga mengamankan empat orang yang berada rumah MS saat penggerebekan, tiga orang berasal dari Kelurahan Panggi antara lain Fitrahuddin (27) wiraswasta, Imam Agus Faisal (28) wiraswasta, Edi Kurniawan (17) pelajar dan satu orang dari Kecamatan Sape, Heriyanto (38) petani warga RT.06/RW.04, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

“Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka saat ini telah di amankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota,” tandasnaya. (WR-02)