BIMA, Warta NTB – Pelarian seorang residivis plus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kota dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial AS alias SB alias IR berakhir.
Pria berusia 25 tahun warga Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ini diringkus Tim Sat Reskrim Polres Bima Kota sekitar pukul 01.30 Wita, Rabu (10/3/2021).
Meski demikian sebelum ditangkap, pelaku berupaya meloloskan diri dengan meneriaki polisi maling dan memprovokasi warga dengan menyebut petugas yang datang hendak menyerangnya hingga warga sekitar pun memblokade jalan, namun drama itu berakhir setelah polisi memberi pemahaman kepada warga.
Untungnya kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik, drama itu berakhir sukses, setelah polisi menjelaskan jika pihaknya bukan maling, melainkan tengah menangkap pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang sudah dua tahun menjadi DPO Polres Bima Kota.
“Sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang bersarang di bagian paha sebelah kiri, dan pelaku jatuh tersungkur hingga sigap tim berhasil mengamankan pelaku,” beber Kapolres.
Kapolres menceritakan proses penangkapan pelaku, saat itu pelaku yang sedang berada di gang depan rumah yang melihat kedatangan tim langsung melarikan diri ke arah tengah perkampungan sambil mengeluarkan parang, dan berteriak maling untuk memancing warga.
“Tapi tetap tim kami mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali dan menyuruh pelaku untuk menyerahkan diri dan melepaskan parang, namun pelaku tidak mengindahkan dan malah balik menyerang tim dengan menebaskan parang dan semakin menggila dengan parangnya,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku lanjut Kapolres, tim juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang di duga hasil curian.
“Tim juga mengamankan satu bilah parang milik pelaku yang digunakan untuk melawan petugas saat hendak ditangkap,” katanya.
Pelaku katanya sudah lebih dari 10 kali melakukan Curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota dan sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Dan terakhir pelaku mencuri motor bersama temannya berinisial RK pada bulan Januari tahun 2019 lalu. Saat itu tim hanya berhasil menangkap RK, sedangkan dia berhasil melarikan diri ke daerah lain dan di keluarkan surat DPO,” terangnya.
Kini tim telah mengamankan pelaku dan sempat mendapat perawatan di RSUD Bima hingga akhirnya mengamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WR-02)