Terekam CCTV, Tiga Orang Komplotan Rampok di Dompu Ditangkap Polisi

1781
Tiga orang terduga komplotan rampok diamankan Timsus Polsek Dompu, Rabu (18/11) dini hari.

DOMPU, Warta NTB – Jajaran Kepolisian Sektor Dompu Kota, Polres Dompu berhasil menangkap tiga orang pelaku perampokan spesialis rumah yang kerap beraksi di sekitar wilayah Kelurahan Bali satu dan Kota Baru. Sementara untuk dua orang pelaku lainnya masih diburu polisi.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial PR alias Galang (24), warga Kota Baru Bada, FA Saputra alias Fandi, (24) warga Dorotoi dan ARG (27), warga Desa Sorisakolo. Ketiganya ditangkap Timsus Polsek Dompu, Kamis (19/11/2020) malam di lokasi yang berbeda. Sementara dua pelaku berinisal  Roy (22) dan Agus alias Paul (22) saat ini masih diburu polisi.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah menjelaskan, komplotan ini beraksi di dua lokasi yang berbeda, yakni di rumah warga di Kelurahan Bali satu dan di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada. Dari aksinya, para pelaku berhasil menggasak barang-barang elektronik dan uang tunai hingga mencapai Rp 20 juta.

Hujaifah menuturkan, dari tiga orang terduga yang pertama kali ditangkap adalah ARG. Dia ditangkap saat sedang duduk di pangkalan ojek, kemudian dari hasil diinterogasi ia mengaku beraksi bersama dua temannya yakni PR dan FA.

“Setelah mendapat pengakuan ARG,  petugas kemudian menangkap dua orang temannya di Taman Kota dan di Dorotoi. Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (19/11) dini hari oleh Timsus Polsek Dompu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dompu Aipda Haryanto,” tuturnya.

Dijelaskan Hujaifa,  mereka diketahui beraksi di salah satu rumah yang berada di kelurahan Bali satu pada Jumat (16/10) lalu. Dengan cara masuk menyelinap, para pelaku berhasil menggasak barang elektronik berupa  satu unit Laptop, Printer dan alat Scanner.

“Saat beraksi, para pelaku tidak tahu jika aksi mereka telah terekam kamera CCTV di toko penjualan barang-barang elektronik tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV itu kemudian dijadikan bukti oleh polisi  

untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Meski belum tertangkap, tambahnya, selang satu bulan kemudian, pelaku ARG kembali melakukan aksi perampokan pada Rabu (18/11) dini hari bersama dua orang rekannya, yakni AGS alias Paul dan Roy di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kota Baru.

“Di lokasi ini, para pelaku menggasak uang tunai Rp 8 juta yang ditemukan dibawa tempat tidur korban dan 2 unit handphone. Mereka masuk kedalam rumah korbannya dengan cara menaiki pagar tembok dan masuk ketika korban tengah melakukan sholat subuh,” urainya.

Dalam aksinya, pelaku FA masuk ke dalam rumah dan mengambil uang Rp 8 juta yang disimpan di bawah lantai tempat tidur dan mengambil  2 unit handphone di atas tempat tidur korban. Selanjutnya FA menyerahkan hasil curian tersebut  kepada AGS dan memberikan uang Rp 800 ribu kepada FA  sebagai imbalan.

“Usai menangkap tiga pelaku, Timsus Polsek Dompu kemudian mencari keberadaan AGS dan R. Sayangnya, keduanya berhasil kabur setelah ketiga rekannya itu diketahui telah ditangkap oleh Polisi dan saat ini kedua pelaku masih dalam pencarian anggota Timsus Polsek Dompu. Selain itu ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya,” tutup Hujaifah. (WR-02)