Terbukti Langgar Tipilu, Dua Oknum Kades di Bima Dijatuhi Hukuman Pidana 3 Bulan

1544
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH

BIMA, Warta NTB – Dua oknum Kepala Desa di Kabupaten Bima telah dijatuhi Putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan putusan pengadilan Nomor: 398/Pid.Sus/2020/PN Rbi untuk AG Kades Mbawa Kecamatan Donggo, dan RH Kades Pesa Kecamatan Wawo bernomor 402/Pid.Sus/2020/PN.Rbi.

Kedua orang Kades tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU 10 tahun 2016. Kedua Kades itu adalah AG yang merupakan Kades Mbawa, Kecamatan Donggo, dan RH seorang Kades di Desa Pesa Kecamatan Wawo.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH menjelaskan, kedua Kades tersebut telah dijatuhi hukuman Pidana denda Rp 3 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kedua oknum Kepala Desa tersebut diproses karena mereka ikut terlibat memberikan dukungan pada saat kampanye Paslon, yakni Kades Mbawa Kecamatan Donggo diketahui mengikuti kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomor Urut 2 Drs. H. Syafrudin M. Nor dan Ady Mahyudi (Safa’ad). Smentara Kades Pesa Kecamatan Wawo mengikuti atau terlibat dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomot Urut 3 Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (In-Dah). (WR-02)