Tak Bisa Cawapres, JK Bisa Capres

1202
Jusuf Kalla. Net

JAKARTA, Warta NTB – Peraturan yang melarang pejabat negara mencalonkan diri jika sudah dua kali menjabat di posisi yang sama membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada 2019 mendatang.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari Jusuf Kalla (JK) terganjal Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945. Dalam aturan itu diatur periode jabatan presiden dan wakil presiden, yakni lima tahun. Setelah itu, presiden atau wakil presiden bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Jadi Wapres Jusuf Kalla sudah tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai calon wakil presiden pada 2019 mendatang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/2/2018).

Hasyim menegaskan bahwa orang yang menduduki jabatan sebagai wapres itu dapat menduduki jabatan paling lama dua periode, dalam jabatan yang sama. Tapi, Hasyim mengatakan JK masih bisa ikut dalam kontestasi pilpres pada 2019. Hanya saja, JK hanya bisa maju sebagai calon presiden.

“Secara peraturan sudah tidak bisa lagi menjadi calon wakil presiden, mengingat JK sudah dua kali menjadi wapres pada 2004-2009 dan 2014-2019.

Politisi Golkar yang Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan JK merupakan pasangan ideal sebagai calon wakil presiden mendampingi Presiden Joko widodo pada Pilpres 2019 mendatang. Alasannya, karena JK masih berada di peringkat atas di berbagai survei.

“Kalau dimungkinkan makanya pasangan ideal untuk 2019-2024 ya Jokowi-JK. Itu menurut pandangan saya pribadi lho,” ujarnya.

JK sendiri tidak terlalu antusias menanggapi kabar dirinya yang dinilai pantas maju kembali sebagai calon wakil presiden. Dia mengaku tidak tertarik untuk maju kembali pada Pilpres 2019 mendatang sebagai calon wakil presiden.

JK mengatakan bahwa dirinya lebih ingin terjun ke organisasi yang bergerak di bidang sosial setelah masa jabatannya sebagai wapres nanti habis.

Selain JK, ada pula nama-nama lain yang dinilai potensial mendampingi Jokowi. Di antaranya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Menkopolhukam Wiranto hingga Agus Harimurti Yudhoyono.

Sumber: Kabar24