BIMA, Warta NTB – Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawarat Desa (BPD) Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima Kembali menggelar penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di aula kantor desa Setempat, Selasa (7/9/2021).
Dalam penyusunan Perdes kali ini melibatkan tiga orang narasumber, yakni dosen STIH Muhammadiyah Bima Samsuddin, SH MH dan Ilham, SH serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kisman, SH.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Tangga Baru A. Rasyid, S.Sos, Sekretaris Rusdi. S.Pd, Ketua dan Anggota BPD, Tim Penggerak PKK, tokoh pendidik dan masyarakat.
Kepala Desa Tangga Baru A. Rasyid mengatakan, dalam menyusun peraturan desa tentang (LKD) kali ini kami melibatkan narasumber dari dosen STIHM Bima dan TKSK.
“Dalam penyusunan Perdes LKD kali ini kami membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya dalam penyusunan dokumen peraturan,” uraianya.
Lebih lanjut Kades menyampaikan, peraturan desa tentang LKD sangat diperlukan sebagai dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Dalam penyusunan Perdes kami diskusikan pasal mana yang harus di perbaiki dan tidak, serta membutuhkan lebih banyak waktu meskipun draft atau naskah perdes sudah disiapkan,” ujarnya.
Selain perdes LKD, kami juga akan merancang perdes-perdes lain seperti perdes Kewirausahaan, Ketertiban Desa, Aset Desa, Perangkat Desa dan perdes lainnya
Di tempat yang sama Sekretaris Desa Rusdin mengatakan, hari ini pemerintah Desa Tangga Baru bersama BPD kembali menyusun Perdes tentang LKD dengan melibatkan akademisi dan praktisi hukum.
“Diskusi berjalan dengan lancar. warga terlihat antusias mengikuti penyusunan peraturan desa tentang LKD. Ada banyak pertanyaan warga kepada para narasumber,” tuturnya. (WR-02)