Susun Berbagai Program Pembangunan, BPD dan Pemdes Sakuru Gelar Musdes RKPDes

997

BIMA, Warta NTB – Dalam menyusun berbagai program pembangunan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2022 di Aula kantor Desa, Rabu (9/2/2022).

Musdes RKPDes ini dihadiri Kepala Desa Sakuru Soeharto, S.Pd, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Ketua BPD yang di wakili Kabid Pemberdayaan BPD Muhammad Yudran, SH dan Anggota serta masyarakat. Hadir pula Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD Kabupaten Bima Ir. M. Din, Buyung Nasution, S.S, Ayus Soalihin, MH dan Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan Abdollah Bin Azis, S.Pd.

Ketua BPD yang di wakili Kabid Pemberdayaan BPD Muhammad Yudran, SH menyampaikan, Musdes penyusunan RKPDes ini sangatlah penting untuk di lakukan agar aspirasi masyarakat minimal terakomodir.

“Tujuan dari Musdes ini adalah untuk menyerap dan menggali aspirasi masyarakat dalam rancangan berbagai program, salah satu program pembangunan yang di usul seperti penataan gang dusun nantinya akan disaring terlebih dahulu oleh tim verifikasi mana yang di prioritaskan dan mana yang tidak,” tambah yudran.

Di tempat yang sama Kepala Desa Sakuru Soeharto menjelaskan, RKPDes adalah dokumen penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang di susun berdasarkan musyawarah untuk satu periode.

“Dalam penyusunan RKPDes ada beberapa pos wajib penanggulangan bencana yang di anggarkan salah satunya BLTDD,” ungkapnya.

Selain itu menurut Kades Muda ini, konsep pembangunan berkelanjutan bagi desa tidak hanya di dukung oleh anggaran tetapi di perlukan kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif serta peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman.

Oleh karena itu lanjutnya, pemanfaatan dana desa untuk mempercepat pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat menjadi wujud serius pemerintah untuk di selesaikan.

“Insya allah program-program Desa Sakuru akan kami selesaikan, untuk itu saya berharap kepada semua pihak bersama-sama bergotong royong dan menjalin komunikasi yang baik sehingga kedepannya pembangunan bisa menjadi 10 langkah lebih maju lagi,” harapnya.

Sementara Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan Abdollah Bin Azis mengatakan, di setiap tahun dana desa mempunyai dasar hukum yang berbeda dalam rancangan kegiatan pemerintahan desa.

“Untuk penggunaan dana desa tahun 2022 berdasarkan regulasi pusat seperti Permendes, PDTT Nomor 07 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, Pepres Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022, PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa,” tambah abdollah.

Pedoman ini lanjut pria yang biasa di sapa Dul ini, harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.

Selain itu tambah Dia, ada program prioritas nasional yang dipertegas dalam Perbup Bima yang meliputi program pencegahan stunting, dan pendaftaran badan hukum BUMDes. Program ini adalah program pendataan SDGs desa untuk mengukur capaian pembangunan desa sampai tahun 2030.

“Dengan demikian arah program-program desa baik itu program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan dapat berjalan dengan baik dan sukses,” ujarnya. (RED)