
BIMA, Warta NTB – Upaya polisi untuk menangkap tersangka berinisial FI (21) warga Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang melakukan tindak penganiayaan terhadap dua orang korban yang terjadi di dua lokasi dan waktu yang berbeda membuahkan hasil.
Setelah melakukan penyamaran, personel Polsek Monta dan Subsektor Wilamaci dibantu Babinsa Desa Tolouwi dan Desa Tolotangga berhasil membekuk pelaku di lokasi persembunyiannya di sebuah gubuk milik warga yang terletak di So Tolo Rasa, Desa Tolotangga sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (11/6/2019).
Pelaku tak berkutik saat ditangkap Bhabinkamtibmas Tolotangga Bripka Suherman yang melakukan penyamaran dengan cara telanjang dada dan menyembunyikan senjata dari balik sarungnya.
“Pelaku tak menyangka kalau yang menghampirinya di gubuk adalah petugas yang menyamar. Ia tak berkutik saat Bripka Suherman menodongkan senjata dan memintanya untuk menyerahkan diri. Akhirnya tersangka pun berhasil dibekuk petugas,” kata Kapolsek Monta Iptu Takim saat ditemui di Mapolsek Monta, Selasa siang.
Aksi penganiayaan dengan cara penusukan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban Irham alias Dandi (21) warga Desa Nontotera, Kecamatan Monta yang terjadi, sekitar pukul 20.00 Wita Senin (10/6/2019) malam, menimbulkan reaksi blokir jalan yang dilakukan oleh Warga Nontotera pada Senin malam.
“Tuntutan warga Nontotera semalam meminta pelaku agar ditangkap dan kami memberikan pengertian pada warga agar memberikan kesempatan kepada kami untuk bekarja menangkap pelaku sehingga disetujui warga dengan membuka blokir jalan,” jelas Kapolsek.

Tidak hanya sampai di situ, aksi blokir jalan juga dilakukan oleh warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta pada Selasa (11/6/2019) pagi tepatnya di Lapangan Desa Tolouwi dengan tuntutan yang sama, mereka meminta tersanga FI agar ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Akbar A. Bakar (20) warga Desa Tolouwi yang terjadi tanggal 20 Mei 2019 lalu.
Menanggapi tuntutan warga sekitar pukul 09.45 Wita, Kasubsektor Wilamaci Aiptu Syahril bersama personel Subsektor Wilamaci melakukan negosiasi dengan warga Desa Tolouwi agar blokir jalan dibuka demi kepentingan umum dan para pengguna jalan, namun warga tidak mau membuka blokir jalan sampai pelaku ditangkap.
“Untuk menanggapi tuntutan warga, petugas bekerja ekstra keras untuk menangkap pelaku dan membuahkan hasil. Berkat penyamaran yang dilakukan Bhabinkamtibmas dibantu Banbinsa dan pemerintah desa pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Usai penangkapan, Tim Polsek Monta yang dipimpin Kapolsek sendiri langsung menuju TKP untuk menjemput dan mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Monta, namun di tengah perjalanan sekelompok warga Desa Tolouwi kembali melakukan blokir jalan di lokasi yang sama ingin menghakimi pelaku.

Mengetahui informasi adanya penghadangan, Kendaraan Dinas (Randis) Subsektor Wilamaci yang membawa pelaku kemudian belok melewati Lapangan Desa Tolouwi, namun diketahui oleh warga sehingga mereka berusaha mengejar dan menghadang Randis yang membawa pelaku.
“Namun karena kesigapan personil Kepolisian yang dibantu Babinsa Tolotangga dan Babinsa Tolouwi, akhirnya Randis yang membawa pelaku berhasil lolos dan pelaku berhasil dievakuasi dengan selamat sampai ke Mapolsek Monta. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Takim.
Iptu Takim menambahkan, usai petugas berhasil menangkap pelaku situasi saat ini aman dan terkendali. Warga Tolouwi yang blokir jalan sudah membuka blokir jalan. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan persoalan hukum kepada pihak berwajib. (WR)