Status Kasus Dugaan Korupsi Dana PKBM Oknum Anggota DPRD Bima Naik ke Penyidikan

2329
Kasat Reskrim Polres Kota Bima Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.

BIMA, Warta NTB – Lama ditunggu publik, kini kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al Madinah milik Boimin anggota DPRD Kabupaten Bima dinaikan statusnya ke penyidikan (Sidik).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan, dalam kasus ini yang bersangkutan tidak kooperatif karena tak pernah menghadiri pemeriksaan dirinya sebagai saksi dan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap anggota dewan fraksi Gerindra tersebut.

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan sejak Rabu (16/12/2020) lalu. Saat ini kami sedang menyiapkan surat pemanggilan kembali untuk Boimin dan istrinya sebagai Bendahara PKBM,” kata Iptu Hilmi, Sabtu (19/12/2020).

Baca berita terkait:

Polres Bima Kota sudah satu tahun lebih menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boimin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 200 orang saksi yang terdiri dari warga belajar dan tutor, dan dinas terkait ditemukan adanya masalah, yakni dugaan Tindak Pindana Korupsi dan Manipulasi data.

Polisi akan melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Bila tidak diindahkan juga, penyidik dari Tipidkor Polres Bima akan melakukan cara lain untuk menghadirkan Boimin dan istri sebagai saksi.

Baca berita terkait:

“Cara lain ini sebagai langkah alternatif karena selama ini Boimin dan istrinya tidak pernah hadir meski dipanggil secara resmi, bisa dibilang dia tidak pernah koorperatif,” ujarnya,

Dugaan kasus penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah dilaporkan lebih dari satu pelapor ke Polres Bima Kota pada Oktober 2019.

Anggota DPRD Fraksi Partai GERINDRA tersebut diduga telah melakukan penyimpangan dana Bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat senilai Rp 1,8 miliar pada tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan berbagai program kegiatan dari bantuan APBN. (WR-Tim)

Baca berita terkait: