Stakeholder Rehab Rekon Pasca Gempa Bahas Standarisasi Hasil RTG

1099
Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani S.Sos. SH. M.Han bersama para stakeholder terkait rehab rekon pasca gempa menggelar rapat terkait dengan penyamaan standarisasi hasil kerja Rumah Tahan Gempa.

MATARAM, Warta NTB – Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani S.Sos. SH. M.Han bersama para stakeholder terkait rehab rekon pasca gempa menggelar rapat terkait dengan penyamaan standarisasi hasil kerja Rumah Tahan Gempa (RTG) di Kantor Sekretariat BPBD Provinsi NTB, Kamis (28/2)/2019.

Usai menggelar rapat, Danrem 162/WB menjelaskan beberapa pointer yang dibahas dan menjadi kesepakatan bersama dalam rapat diantaranya tentang laporan hasil rapat agar dibuat secara tertulis untuk diedarkan sehingga diketahui oleh para Pokmas, Fasilitator dan Aplikator maupun para stake holder di daerah.

“Dalam SPK yang ditandatangani Pokmas dan Aplikator agar dijelaskan lebih detail terkait dengan isi kontrak sehingga tidak ada interprestasi yang berbeda terkait dengan material maupun pemasangan atau perakitan material, termasuk sanksi atas kelalaian atau wanprestasi dari Aplikator ” kata Danrem.

Terkait dengan rumah instan kayu (Rika), sambungnya, harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang sudah ada khususnya terkait dengan legalitas kayu harus bisa dipertanggung jawabkan dan kualitas kayu minimal kelas dua.

“Bagi warga yang sudah terlanjur membangun rumah instan konvensional (Riko) pada saat dana stimulan belum turun, Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota akan memberikan penilaian terhadap kelayakan rumah tersebut,”terangnya.

Selain itu, orang nomor satu di jajaran Korem tersebut juga menyampaikan standarisasi rumah jadi dengan anggaran dana sebesar Rp 50 juta harus memenuhi unsur struktur bangunan, dinding, atap dan 1 kamar tidur yang memenuhi kriteria RTG.

“Penunjukan Aplikator harusĀ  mendapatkan surat rekomendasi dari Perkim dengan mengacu pada lembaga yang bertanggung jawab seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) atau Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapesindo) sehingga tidak ada lagi kasus aplikator yang lari seperti yang terjadi di Lombok Tengah,” pungkasnya.

Rapat penyamaan standarisasi hasil RTG dihadiri Kalak BPBD Provinsi NTB, Ketua harian Satgas penanggulangan bencana Kementerian PUPR, Kadis Perkim Provinsi NTB, Kadis PUPR Provinsi NTB, Ketua LPJK Provinsi NTB, Tim Rekompak, Kasi Intelrem dan Pasi Bakti Korem 162/WB. (WR)