Sosialisasi Pergub NTB Tentang Keringanan Pajak Antusias Diikuti Siswa dan Guru SMAN 1 Monta

884

BIMA, Warta NTB – Sosialisasi Peraturan Gubernur NTB tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh SAMSAT Panda Bima di SMAN 1 Monta, Selasa (3/9/2024) antusias diikuti oleh para siswa dan guru sekolah setempat.

Taufik, S.Sos yang mewakili Kepala UPTB UPPD Panda Bima dalam kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya agar peraturan Gubernur NTB No 30 Tahun 2024 tentang Keringanan Pajak bisa tersebar luar dan diketahui oleh semua kalangan masyarakat termasuk pelajar.

“Rata-rata pelajar saat ini banyak yang menggunakan kendaraan bermotor terutama kendaraan roda dua seperti sepeda motor,” katanya.

Dengan dilakukan sosialisasi di kalangan pelajar, lanjut dia, maka para siswa pemilik kendaraan bermotor akan menyampaikan kabar gembira ini kepada orang tua masing-masing.

“Dengan tersebarnya  informasi, maka para orang tua siswa bisa memanfaatkan kesempatan selama dua bulan ini yaitu, mulai tangga 1 Agustus sampai dengan 30 September 2024 untuk membayar pajak kendaraan bermotor karena selama periode tersebut bebas denda setelah jatuh tempo,” kata pria yang akrab disapa Opik ini.

Opik menambahkan, selain bebas denda pajak setelah jatuh tempo, di dalam Peraturan Gubernur tersebut ada dua poin  lain yang tak kalah menarik yakni, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermor (BBNKB) dan bebas tunggakan pajak kendaraan di bawah lima tahun terhitung mulai tahun 2018 ke bawah. 

“Semoga dengan adanya kabar gembira ini masyarakat akan lebih aktif untuk membayar pajak kendaraan bermotor sehingga realisasi PKB akan meningkat,” harapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, adapun apresiasi lain dari Pemerintahan Provinsi NTB untuk pembayaran pajak aktif yaitu, pemberian undian berupa 3 paket umrah dan 14 unit sepeda motor kepada pembayar pajak terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai 14 Desember 2024.

“Jika tidak ada kendala, maka pengundian hadiah akan dilakukan oleh Pemprov NTB bersama BAPPENDA NTB pada akhir tahun yaitu, pada tanggal 15 Desember 2024,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Awaluddin, S.Pd salah satu guru SMAN 1 Monta yang mewakili kepala sekolah dalam kegiatan tersebut, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Samsat Panda Bima yang telah melakukan sosialisasi di sekolah tersebut mewakili sekolah-sekolah lain yang ada Kecamatan Monta.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini, pelajar dan guru akan mengetahui tentang adanya program keringanan pajak serta bisa memanfaatkan waktu selama dua bulan ini untuk membayar pajak yang telah jatuh tempo serta bisa memanfaatkan program balik nama kendaraan bermotor gratis,” ucapnya. (WR-Bud)