Bima, Wartantb.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos, memberika penjelasan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas gugatan mantan kepala sekolah (Kasek) terhadap Bupati Bima.
Dijelaskan, bahwa yang menjadi penggugat dalam sengketa PTUN terkait pemberhentian kepala sekolah hanya 5 orang mantan Kasek yaitu, Drs. Hamka, M.Pd, Yusuf SE, Abdul Farid S.Pd, Drs Mansyur M.Pd dan Suratman SH.
Dari kelima penggugat, hanya Petitum atau (hal yang diminta penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) yang berkaitan dengan kepentingan Drs Hamka M.Pd saja yang dikabulkan oleh PTUN.
“Itupun hanya sebatas yang berkaitan dengan pernyataan batal SK Tergugat sepanjang yang menyangkut nama Drs Hamka M.Pd dan perintah untuk mecabut SK tersebut,” jelasnya, Jumat (3/3/2017)
Ditegaskan, sedangkan petitum gugatan penggugat yang meminta kepada Hakim agar yang bersangkutan dipulihkan kedudukannya dalam jabatan semula (menjadi kepala sekolah) tidak dikabulkan atau ditolak oleh PTUN.
“Kemudian yang berkaitan dengan dalil-dalil gugatan yang berhubungan dengan kepentingan keempat orang Penggugat lainnya tidak dikabulkan oleh PTUN,” tegasnya.
Dalam hal ini PTUN mengabulkan eksepsi dari tergugat Bupati Bima, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ke empat orang Penggugat tersebut tidak memiliki legal standing untuk tampil sebagai Penggugat dalam sengketa ini.
Dengan demikian siapa sesungguhnya yang menang dalam sengketa ini, dari fakta di atas jelas baik Penggugat maupun tergugat sama-sama menang, tetapi kalau kemenangan itu dibagi, maka penggugat hanya menang 20 persen, sedangkan tergugat menang 80 persen.
“Itupun tergugat masih belum puas dan oleh karena itu akan segera mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut,” katanya.
Dijelaskan, putusan pengadilan TUN ini tidak mempunyai makna secara hukum atau tidak mempunyai akibat hukum atau boleh juga dikatakan merupakan putusan yang sia-sia.
Walaupun Objek sengketa dibatalkan dan dicabut, tidak akan berpengaruh terhadap kedudukan penggugat yang bersangkutan dalam artian tidak akan mengembalikan kedudukan penggugat pada posisi kepala sekolah seperti sebelumnya, karena Gubernur NTB melalui Keputusannya Nomor : 821.2.1/004/BKD/2017, tanggal 3 Januari 2017 telah mengukuhkan kepala Sekolah SMA/SMK di seluruh wilayah NTB, termasuk di kabupaten Bima.
Bupati Bima yang juga sebagai pejabat pembina kepegawaian dalam lingkup pemerintah Kabupaten Bima memiliki wewenang atribusi untuk melakukan pengangkatan, perpindahan pegawai negeri sipil. Kewenangan itu tetap ada sampai ada penyerahan kewenangan itu sendiri pada Gubernur selaku Kepala Daerah propinsi NTB terhitung sejak pada tanggal 1 Oktober 2016.
“Jadi mutasi yang dilakukan pada tanggal 29 September 2016 masih didasarkan pada kewenangan yang sah menurut hukum,” tandasnya.
Namum demikian, tim hukum Pemerintah Kabupaten Bima akan melakukan kajian mendalam atas putusan PTUN tersebut.
“Masih cukup waktu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Saat sekarang pun masih menunggu pemberitahuan putusan secara resmi dari PTUN,” tutupnya. (WR-Hum)