BIMA, Warta NTB – Menanggapi berita terkait keterlibatan KPH Maria Donggo Masa (MDM) dalam Penerbitan Dokumen Kayu Sonokeling hasil Illegal Logging, Kepala BKPH Maria Donggo Masa melalui press reales tertulisnya, Kamis (27/3/2024) menyampaikan tanggapan sebagai berikut.
Kepala BKPH Ahyar HMA, S.Hut menyebutkan, terkait pemanfaatan kayu Sonokeling khususnya Sonokeling yang berasal dari kebun atau tanah milik yang diajukan oleh pemilik ijin edar/ijin usaha melalui KPH MDM, pada tahap awal KPH MDM (melalui Resort KPH di tingkat kecamatan) melakukan klarifikasi dengan Pemerintah desa serta melakukan pengecekan awal terhadap keberadaan lahan serta potensi kayu pada lokasi yang dimohon.
Lebih lanjut disebutkan, kemudian Kepala Resort melaporkan hasil pengecekan awal tersebut kepada Kepala KPH yang intinya 2 point yaitu apakah benar lahan yg dimohon berada di luar kawasan hutan dan memiliki potensi kayu sonokeling.
“Harus kami tegaskan bahwa yang dilayani verifikasi oleh Satgas P4H adalah hanya untuk kayu tanah milik/hutan hak,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan hasil pengecekan awal dari kepala Resort yaitu jika benar lahan yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan benar memiliki potensi sonokeling serta dijamin oleh Kepala Desa bahwa lahan dan potensi itu clear and clean, kemudian SATGAS P4H (Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan Hutan).
“Satgas P4H itu sendiri terdiri dari unsur KPH MDM, Polres Bima Kota dan Kodim 1608/Bima dengan didampingi pemohon melakukan verifikasi langsung di lapangan,” jelasnya.
Disebutkan Ahyar, hal penting yang diverifikasi antara lain, yang pertama memetakan lahan yang dimohon (berada di luar kawasan hutan) dan yang kedua melakukan sensus (menghitung dan mengukur keseluruhan) dari pohon kayu sonokeling yang dimohon sehingga didapatkan jumlah pohon dan kubikasi tegakan (pohon berdiri).
“Kemudian hasil tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi yang ditandatangani bersama oleh Tim Verifikasi /Satgas P4H,” katanya.
Pasca dilakukan verifikasi lahan dan potensi kayu tersebut, kemudian pemohon menebang dan mengolah kayunya di lokasi dan setelah siap diangkut pemohon meminta kembali kepada Satgas untuk melakukan Pembuktian.
“Kegiatan pembuktian ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kayu yang akan diangkut adalah benar-benar berasal dari pohon yang telah diverifikasi sebelumnya,” terangnya.
Adapun BAP Hasil Verifikasi maupun BAP Pembuktian bukanlah merupakan dokumen angkut kayu sonokeling, namun merupakan dokumen lampiran dari dokumen angkut. Dokumen angkut kayu dari tanah milik/kebun/hutan hak berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 adalah Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR)
“SAKR adalah dokumen angkutan kayu yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak. (Pasal 1 Angka 76 Permen LHK No. 8 tahun 2021),” jelasnya.
Disebutkan Ahyar, maka untuk meminimalisir adanya illegal logging, terutama jenis sonokeling dari Kawasan hutan, BKPH MDM terus melakukan upaya patroli secara rutin pada 9 resort dan pengeposan pada beberapa titik strategis lalu lintas angkut kayu.
Sementara untuk mengontrol pintu keluar kayu di Pelabuhan Bima, Kepala BKPH MDM sudah melakukan koordinasi dengan Komandan Pos TNI AL Bima dan disepakati akan Bersama mengawasi lalu lintas kayu sonokeling melalui Pelabuhan Bima melalui Tim Piket Bersama Personil BKPH MDM dan Personil Pos TNI AL Bima.
Dijelaskan Ahyar, terkait laporan masyarakat mengenai adanya aktifitas pengolahan kayu di sekitar Doro Raja, maka pada hari Selasa 26 Maret 2024 Kepala BKPH langsung mengambil Langkah untuk berkoordinasi dengan pihak terkait serta menugaskan Tim KPH untuk turun melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Pada Rabu 27 Maret 2024 Tim Pembinaan dan Pengawasan dari BKPH MDM turun langsung ke lokasi pengolahan kayu yang ada di sekitar lingkungan Doro Raja,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ahyar menyampaikan, di lokasi Tim menemukan aktiftas pengolahan kayu dengan Sawmill berjalan (bukan sawmill statis) pada tanah terbuka yang dilakukan oleh PT. Katun Sumber Alam (Sdr. Hepi). Jenis kayu yang ditemukan di lokasi pengolahan adalah kayu bulat dari jenis jati, mahoni dan jenis kayu lainnya, tidak ada kayu jenis sonokeling.
“Untuk jenis kayu lainnya menurut pemilik tempat pengolah adalah titipan dari orang yang menggunakan jasa sawmill miliknya,” ungkapnya.
Terkait dengan ijin operasi penampungan kayu/pengolahan kayu, dikarenakan bukan merupakan kewenangan KPH, maka Tim Binwas KPH hanya bisa memberikan himbauan/penegasan agar PT. Katun Sumber Alam mengurus perijinan pada pihak yang berwenang.
“Kami juga menegaskan agar tidak boleh ada aktifitas penampungan maupun pengolahan kayu di tempat tersebut sebelum ada ijin dari pihak yang berwenang,” tutupnya. (WR-Tim)