KOTA BIMA, Warta NTB – Wakil Wali Kota Bima FS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota dalam kasus penyalahgunaan serta izin pembangunan dermaga pribadi di area kawasan konservasi Bonto Kelurahan Kolo, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Prayugo S.IK menjelaskan, status tersangka sudah ditetapkan sejak 9 November 2020 setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihaknya.
“Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu, Sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota di Mapolres Bima Kota, Sabtu (14/11/2020).
Baca berita terkait: Ini Tanggapan Wakil Walikota Bima Soal Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim juga mengaku sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari lalu dan saat proses penyidikan dan penyelidikan cukup kooperatif saat dipanggil polisi.
Ditegaskannya, penetapan tersangka ini sama sekali tidak berkaitan dengan jabatannya menjadi orang nomor dua di Pemkot Bima.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Wakil Wali Kota Bima, FS belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini. (WR-02)