Pekalongan, Wartantb.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa yang naik dari biaya pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah biaya administrasinya.
“Perlu saya tegaskan yang naik adalah biaya administrasi STNK dan BPKB,” kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Penyerahan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (8/1) siang.
Presiden menegaskan, kenaikan ini dilakukan dalam rangka pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik, mengingat sejak 2010 Polri belum pernah melakukan kenaikan tarif.
“Setiap kenaikan itu akan saya ikuti untuk memastikan bahwa pelayanannya juga lebih baik dan lebih cepat,” tambah Presiden.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dengan pertimbangan adanya penyesuaian dan jenis tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2010, Presiden Jokowi pada 2 Desember 2016 telah menandatangani PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri.
Baca Juga : Kenaikan Biaya STNK dan BPKB Disetor ke Kas Negara Untuk Pelayanan Publik
Dalam lampiran PP tersebut disampaikan tarif baru PNBP di Polri, termasuk biaya pengurusan STNK dan BPKB, yang berlaku mulai 6 Januari 2017.
Disampaikan Presiden, sebelumnya dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) beberapa waktu yang lalu dirinya telah mengingatkan para Menteri Kabinet Kerja agar berhati-hati untuk hal-hal yang berhubungan dan yang bisa memberikan pembebanan lebih banyak pada masyarakat.
“Kalkulasinya, perhitungannya, itu harus semuanya harus dikalkulasi,” tegas Presiden mengutip arahannya dalam SKP tersebut. (RMI/ES)